Menuju konten utama

KPK Periksa Politisi PBB terkait Kasus Korupsi Bupati Bekasi

Sebelumnya KPK juga memanggil anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi Gerindra, Aria Dwi Nugraha dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP, Nyumarno.

KPK Periksa Politisi PBB terkait Kasus Korupsi Bupati Bekasi
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah) bersama ayahnya H.M. Kunang (kanan) dan pihak swasta Sarjan (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). KPK menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah bupati H. M. Kunang, dan pihak swasta Sarjan setelah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) Iin Farihin, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kasus tersebut menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026).

Budi mengatakan, Iin telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada sekira pukul 08.54 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik terhadap Iin.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi Gerindra, Aria Dwi Nugraha dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP, Nyumarno.

Kedua politisi tersebut didalami perannya dalam aliran uang dalam kasus yang turun menjadikan Ayah Ade, HM Kunang, sebagai tersangka ini.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang; Ayah Ade, HM Kunang–yang juga Kepala Desa Sukadami; dan seorang pihak swasta bernama Sarjan.

Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHP, serta ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Bupati Kunang dan ayahnya melakukan praktik ijon, dengan meminta setoran kepada seorang penyedia proyek swasta, meski proyek yang dijanjikan belum ada.

Praktik tersebut berlangsung setelah Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Sejak itu, Ade disebut menjalin komunikasi dengan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi berinisial SRJ alias Sarjan.

Menurut KPK, permintaan uang dilakukan ketika proyek yang dijanjikan belum tersedia. Ade diduga menjanjikan proyek-proyek yang baru akan dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang.

Penyidik mencatat total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.

Baca juga artikel terkait OTT KABUPATEN BEKASI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto