tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Gerindra, Aria Dwi Nugraha, terkait dengan aliran uang di kasus korupsi yang menjadikan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, sebagai tersangka.
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan saksi ADN terkait dengan proyek-proyek pengadaan di Bekasi, termasuk soal aliran-aliran uang yang berkaitan dengan proyek-proyek tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).
Usia diperiksa, Aria memilih irit bicara. Dia mengaku bahwa komunikasinya dengan Ade hanya sebagai bentuk pengawasan terkait APBD Kabupaten Bekasi.
"Ya, seputar APBD itu," kata Aria.
Sementara, saksi lainnya yang dipanggil di hari yang sama yaitu Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP, Nyumarno tidak memenuhi panggilan.
"Sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak hadir," ujar Budi.
Oleh karena itu, Budi mengimbau kepada Nyumarno untuk memenuhi panggilan pada penjadwalan pemeriksaan berikutnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, penyidik juga tengah mendalami penerimaan lain oleh Ayah Ade, HM Kunang, yang juga tersangka dalam perkara ini.
"Kita akan dalami juga apakah ada penerimaan-penerimaan lainnya dan seperti apa kita akan klarifikasi juga tentunya nanti dengan saksi-saksi lainnya karena ini kan pemeriksaan masih akan terus bergulir, nanti penyidik juga masih akan memanggil saksi-saksi lainnya untuk mengkonfirmasi, melengkapi apa yang sudah disampaikan dari para tersangka dan saksi," tutur Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ade dan Ayahnya, HM Kunang, sebagai dua dari tiga tersangka hasil OTT di Kabupaten Bekasi. Kunang senior juga merupakan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Adapun tersangka lainnya dari pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHP, serta ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa bupati dan ayahnya melakukan praktik ijon, dengan meminta setoran kepada seorang penyedia proyek swasta, meski proyek yang dijanjikan belum ada.
Praktik tersebut berlangsung setelah Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Sejak itu, Ade disebut menjalin komunikasi dengan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi berinisial SRJ alias Sarjan.
Menurut KPK, permintaan uang dilakukan ketika proyek yang dijanjikan belum tersedia. Ade diduga menjanjikan proyek-proyek yang baru akan dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang.
Penyidik mencatat total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































