Menuju konten utama

Jaksa Minta Izin Majelis Hakim untuk Sita Aset Nadiem Makarim

Kuasa hukum Nadiem keberatan atas permohonan penyitaan aset Nadiem karena jaksa belum bisa menunjukkan bukti korupsi yang mengalir ke kantong kliennya.

Jaksa Minta Izin Majelis Hakim untuk Sita Aset Nadiem Makarim
Terdakwa kasus dugaan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) telah meminta permohonan penyitaan aset milik terdakwa kasus dugaan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Anwar Makarim, berupa tanah dan bangunan di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, mengatakan, majelis hakim sudah menerima permohonan izin penyitaan aset milik eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) itu pada hari ini, Kamis (8/1/2026).

“Suratnya ini baru kami terima juga hari ini ya, terhadap permohonan penyitaan ini terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa,” kata Hakim Purwanto dalam persidangan tanggapan eksepsi Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Hakim Purwanto mengatakan pihaknya belum sempat bermusyawarah untuk mengambil keputusan terhadap surat tersebut karena baru menerima surat permohonan dari JPU.

“Untuk permohonan pengalihan atau penangguhan, majelis hakim sampai saat ini belum mengambil sikap ataupun bermusyawarah terhadap itu. Juga dalam hal ini kami menerima juga dari penuntut umum permohonan izin penyitaan,” kata hakim.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Tim Penasihat Hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan keberatan terhadap izin penyitaan aset milik kliennya. Menurut tim penasihat hukum, jaksa belum bisa menunjukkan adanya aliran dana korupsi yang mengalir ke kantong Nadiem dalam pengadaan Chromebook.

“Sampai saat ini mengenai perhitungan kerugian negara, itu juga belum kami terima karena kemudian di dalam perhitungan tersebut juga tentunya harus disebutkan berapa jumlah keuntungan yang secara konkret diterima oleh terdakwa,” terang Dodi.

Dodi menjelaskan upaya permohonan penyitaan tersebut bertolak belakang dengan Undang-Undang Tipikor lantaran belum ada bukti yang meyakinkan kebenaran atas tindakan terdakwa.

“Oleh karenanya berdasarkan Pasal 18, maka tindakan penyitaan tersebut merupakan tindakan yang berlawanan dengan undang-undang dan kemudian bertentangan juga dengan perlindungan hak-hak terdakwa,” kata Dodi.

“Oleh karena itu secara lisan dengan ini kami menyatakan keberatan dan mohon ini untuk menjadi pertimbangan Majelis Hakim yang mulia,” tambah Dodi.

Sebelumnya, Nadiem didakwa telah menerima uang dari kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook sebesar Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menjelaskan, Nadiem menerima uang tersebut dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

"Telah memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,00 yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia," kata JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Pihak JPU menerangkan, penerimaan uang dari kasus pengadaan laptop Chromebook dari kenaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem pada 2022 menjadi Rp5.590.317.273.184 atau sekitar Rp5,5 triliun.

"Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perlohean harta jenis surat berharga sebesar Rp5.590.317.273.184," ungkap JPU.

Nadiem didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun bersama Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); serta konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) yang berasal dari markup harga perangkat Chromebook, ditambah 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.

JPU menyampaikan bahwa temuan kerugian negara tersebut berasal dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara terhadap pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management/Chrome Education Upgrade yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI pada 4 November 2025.

“Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," terang JPU.

Baca juga artikel terkait KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher