tirto.id - Eks Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Muhammad Hasbi, mengungkap adanya penerimaan kantong kertas berisi uang total Rp500 juta dari salah satu rekanan penyedia Chromebook, PT Bhineka Mentari Dimensi, atas nama Mariana Susy.
Hasbi menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Uang tersebut, kata Hasbi, ditinggalkan kepada Seksi Sarana Direktorat Pembinaan PAUD, Nia Nurhasanah, dan akhirnya dititipkan kepada penyidik.
Jaksa awalnya mendalami barang bukti berupa pengembalian uang yang dilakukan Hasbi kepada penyidik.
“Karena di sini kan ada barang bukti mengenai pengembalian uang dari saudara kepada penyidik, bisa saudara jelaskan apa uang tersebut, maksudnya saudara terima pada saat kapan, kemudian dari mana, untuk apa, dalam hal ini kepentingan apa saudara menerima uang tersebut?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026).
Hasbi kemudian menjelaskan peristiwa bermula pada 2022, saat Pejabat Pembuat Komitmen (PPA), Nia Nurhasanah didatangi oleh pihak pengelola Bhinneka.
“Pada tahun 2022 Bu Nia selaku PPK didatangi oleh pengelola Bhinneka pada waktu itu, Bu Susy kalau tidak salah namanya. Dan pada saat beliau pergi meninggalkan kantong kertas, setelah dibuka oleh bu Nia isinya uang,” jawab Hasbi.
Hasbi menyebut temuan uang itu kemudian dilaporkan kepadanya. Ia mengaku sempat meminta agar uang tersebut dikembalikan.
“Kemudian dilaporkan kepada saya pada waktu itu, disampaikan, saya sempat meminta untuk dikembalikan tapi setelah beliau berkontak dengan Bu Susy, Bu Susy tidak berkenan,” tambah Hasbi.
Jaksa lalu menanyakan kelanjutan uang tersebut. Hasbi menjawab, uang itu disimpan oleh dirinya dan Nia.
“Kami simpan berdua,” katanya.
Saat diminta merinci jumlahnya, Hasbi menyebut total uang mencapai Rp500 juta. Uang ratusan juta rupiah itu kemudian dititipkan kepada penyidik.
“Berapa?,” tanya jaksa.
“Di saya Rp250 juta, di Bu Nia Rp250 juta,” tutur Hasbi.
Berdasarkan isi surat dakwaan, pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2020-2022 di Kemendikbud Ristek disebut telah memperkaya beberapa pihak. Pihak-pihak tersebut antara lain PT Bhinneka Mentari Dimensi diperkaya sebesar Rp281.676.739.975,27.
Kemudian, Muhammad Hasbi diperkaya sebesar Rp250 juta, memperkaya Nia Nurhasanah sebesar Rp500 juta, dan memperkaya Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021; Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbud Ristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); dan konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief (IBAM) telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) yang berasal dari markup harga perangkat Chromebook dan ditambah 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp621.387.678.730, (Rp621 miliar) yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.
JPU menyampaikan bahwa temuan kerugian negara tersebut berasal dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara terhadap pengadaan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management/Chrome Education Upgrade yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP) RI pada 4 November 2025.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id




























