Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google
tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan dakwaan tiga tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Ali Yusuf, salah satu tim kuasa hukum Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mengungkapkan isi dakwaan sama sekali tak menjelaskan bagaimana Gus Alex dan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, mengatur dan meminta fee untuk percepatan pemberangkatan haji khusus.
"Tidak ada satupun rangkain cerita di dalam dakawaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK menjelaskan bagaimana cara, di mana, Gus Alex maupun Gus Yaqut meminta, memaksa apalagi mendesain keadaan tertentu untuk mendapatkan sesuatu dari PIHK yang telah menggunakan kuota haji tambahan," kata Ali Yusuf di Jakarta dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026), dilansir dari Antara.
Ali mengungkapkan, jika membaca rangkaian cerita di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gus Alex maupun di dakwaan, terlihat kliennya pasif terkait dugaan meminta fee percepatan.
Menurut Ali, justru yang aktif memberikan fee percepatan adalah dari pihak swasta. Selain itu dari dakwaan tersebut juga diklaimnya tidak ada perintah Yaqut kepada Gus Alex untuk mengumpulkan fee percepatan.
"Namun di dakwaan seolah-olah dibuat cerita keduanya (GA dan GY) saling berkaitan dengan memunculkan angka-angka yang diterima dari hasil penyerapan kuota haji," terangnya.
Ali mengkritik dakwaan JPU KPK yang justru memasukkan sesuatu dan menghilangkan sesuatu yang diceritakan di dalam BAP klienya. Salah satunya memasukkan 5.233.800 dolar AS sebagaimana dijelaskan di halaman 77 paragraf ketiga.
"Dakwaan di halaman 77 terkait memperkaya diri sendiri dengan menerima jutaan dollar dari PIHK itu tidak pernah ditanya di BAP Gus Alex maupun terdakwa Asrul Azis Taba dan Ismail Adam," katanya.
Yang membuat Ali heran, justru ada beberapa nama anggota Komisi VIII DPR RI yang ada di BAP, tapi ternyata tidak masuk dalam dakwaan. Ali mengklaim pembagian kuota tambahan 2024 dengan formasi 50:50 tidak melanggar hukum.
Sebab kebijakan itu sudah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan haji dan umrah serta prinsip maqasid syariah. Selain itu, pembagian kuota haji tambahan 50:50 juga telah direkomendasikan otoritas Arab Saudi.
Kuasa hukum Gus Yaqut, Dodi S Abdulkadir, juga menilai dakwaan yang dibacakan JPU tidak menggambarkan secara utuh rangkaian peristiwa dalam penyelenggaraan haji.
Misalnya, dakwaan bahwa Yaqut menerima uang sebesar USD271.000. Sebab, tidak ada penjelasan rinci mengenai asal-usul uang tersebut, cara penyerahannya, maupun waktu dan tempat penerimaan.
"Penyebutan penerimaan USD271 ribu itu kelihatan sekali hanya untuk menyambungkan agar Gus Yaqut memiliki keterkaitan dengan praktik percepatan keberangkatan haji," katanya.
Dodi menilai dakwaan hanya didasarkan pada asumsi, bukan bukti material. Ia juga menegaskan bahwa dalam peristiwa tahun 2024, jaksa tidak menguraikan adanya aliran dana kepada Yaqut.
Masuk tirto.id
































