tirto.id - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyoroti keterlibatan pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, dalam rangkaian perkara dugaan korupsi kuota haji.
Pengacara Yaqut, Dodi Abdul Kadir, mengatakan jejak keinginan memanfaatkan kuota tambahan untuk kepentingan haji khusus sebenarnya sudah terlihat sejak 2022.
Saat itu, kata Dodi, Arab Saudi menawarkan kuota tambahan kepada Indonesia. Namun, Yaqut yang menjabat Menteri Agama justru menolak tawaran tersebut dengan pertimbangan keselamatan dan kesiapan penyelenggaraan haji.
"Jelas bisa dilihat terhadap penyelenggaraan haji tahun 2022, kuota tambahannya ditolak oleh Gus Yaqut yang kemudian ada keberatan dari Pak Fuad saat itu," kata Dodi di sela sidang pembacaan dakwaan Yaqut, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/8/2026), dilansir dari Antara.
Menurut Dodi, fakta tersebut penting karena menunjukkan siapa yang sejak awal memiliki keinginan memanfaatkan kuota tambahan.
"Jadi jelas apa pikiran Gus Yaqut, kehendaknya siapa sudah bisa terbaca, siapa yang berkeinginan untuk memanfaatkan tambahan kuota haji," ujarnya.
Dodi mengklaim sikap Yaqut saat itu justru menunjukkan tidak adanya niat untuk memanfaatkan kuota tambahan demi kepentingan tertentu.
"Ini menunjukkan bahwa tidak ada mens rea atau niat untuk memanfaatkan kuota tambahan dari Gus Yaqut," katanya.
Dodi kemudian mengaitkan peristiwa tersebut dengan perkara kuota haji 2023-2024 yang kini menjerat Yaqut sebagai terdakwa.
Ia menilai fakta-fakta mengenai pihak yang sejak awal ingin memanfaatkan kuota tambahan semestinya dibuka secara utuh dalam proses hukum.
Terlebih, dalam dakwaan JPU KPK, Yaqut disebut menerima 271.500 dolar AS. Menurut Dodi dakwaan tersebut tidak dijelaskan secara rinci bagaimana uang itu diterima, siapa yang menyerahkan, maupun di mana transaksi dilakukan.
"271.000 penerimaan uang yang dimasukkan dalam dakwaan kelihatan sekali untuk sekadar mengaitkan Gus Yaqut untuk bertanggung jawab terhadap pungutan uang percepatan," ujarnya.
Dodi juga mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang disebut terlibat dalam praktik fee percepatan dan pemberangkatan jemaah tanpa masa tunggu tidak seluruhnya dimintai pertanggungjawaban.
Dodi menambahkan pencantuman uang 271.500 dolar AS dalam dakwaan justru terkesan digunakan untuk menghubungkan Yaqut dengan praktik fee percepatan tersebut.
Ia juga mempertanyakan mengapa pasal pencucian uang tidak diterapkan sehingga aliran dana dapat ditelusuri secara menyeluruh.
"Kalau memang penegakan hukum ini sungguh-sungguh, dari awal sudah diterapkan pasal pencucian uangnya, sehingga setiap pihak yang disebut yang menerima dana bisa diikuti uangnya ke mana dan dari mana uangnya," katanya.
Sementara itu, pengacara Yaqut lainnya, Mellisa Anggraini, menilai banyak uraian dalam dakwaan justru berkaitan dengan praktik teknis di tingkat Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta PIHK.
Mellisa mempertanyakan mengapa persoalan teknis tersebut pada akhirnya justru dibebankan kepada Yaqut sebagai Menteri Agama.
"Karena perbuatan Gus Yaqut hanya dua: yang pertama menetapkan kuota tambahan dalam Keputusan Menteri Agama yang itu adalah kewenangannya. Yang kedua, mendorong agar kuota ini terserap maksimal," kata Mellisa.
Mellisa menegaskan, menurut tim kuasa hukum, perbuatan Yaqut dalam perkara tersebut pada dasarnya hanya berkaitan dengan kewenangannya sebagai Menteri Agama, yakni menetapkan kuota tambahan dan mendorong agar kuota tersebut terserap maksimal.
"Karena perbuatan Gus Yaqut hanya dua: yang pertama menetapkan kuota tambahan dalam Keputusan Menteri Agama yang itu adalah kewenangannya. Yang kedua, mendorong agar kuota ini terserap maksimal. Kriminalnya di mana?" pungkasnya.
Sebelumnnya, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024.
Hal ini diungkap jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI," kata jaksa.
Dalam dakwaan, Yaqut disebut melakukan perbuatan bersama eks staf khususnya Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTURI); serta Ismail Adam selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja.
Menurut dakwaan, Yaqut bersama pihak-pihak tersebut melakukan pengisian tambahan kuota haji khusus dengan jamaah tanpa masa tunggu atau T0 serta jamaah dengan masa tunggu atau TX yang disebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Selain itu, Yaqut didakwa mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian tambahan kuota haji khusus tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.
Dalam dakwaan, Yaqut disebut memperkaya diri sendiri sebesar USD271.500. Adapun jika dikonversi dengan kurs saat ini yakni Rp 17.800, maka nilai uang tersebut sekitar Rp 4.833.786.000 (4,8 miliar).
Masuk tirto.id
































