tirto.id - Direktur Utama PT Makassar Toraja atau Maktour, Fuad Hasan Mahsyur, tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Fuad tak memenuhi panggilan lantaran masih menjalankan ibadah haji di Arab Saudi.
"Saksi masih berada di Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026).
Budi menyebut Fuad telah mengirimkan konfirmasi ketidakhadirannya dan penyidik akan melakukan penjadwalan ulang.
"Penyidik akan berkoordinasi untuk penjadwalan berikutnya," ujar Budi.
Padahal, sebelumnya Budi mengatakan pihaknya sengaja memanggil Fuad hari ini karena telah usainya pelaksanaan haji agar Fuad dapat memenuhi panggilan.
Sementara, Fuad dipanggil bersama empat saksi lainnya yaitu para Staf Maktour yaitu Laode Muh Suharto, Hadijah, Novi Alfiahni, dan Leila Astrina. Namun, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang digali dari keempat saksi yang memenuhi panggilan tersebut.
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Yaqut telah berstatus sebagai tahanan. Usai diperiksa, Yaqut tak banyak bicara dan meminta awak media menanyakan langsung soal pemeriksaannya kepada penyidik.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa berkas perkara Yaqut akan segera diserahkan ketahap penuntutan usai pelaksanaan Haji 2026.
Dalam kasus ini, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz, yang juga telah ditahan. KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yang merupakan pihak swasta yaitu Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour, dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Kesthuri. Namun, keduanya belum ditahan hingga saat ini.
Para tersangka diduga telah melakukan pengondisian kuota haji tambahan 2023 dan 2024 dengan menentukan kuota khusus yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK menduga terdapat sejumlah PIHK yang mendapatkan keuntungan atas pembagian kuota serta diduga terdapat pemberian kepada pihak Kemenag.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





























