tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Mahsyur, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemanggilan ini sengaja dilakukan usai pelaksanaan Haji 2026, agar Fuad dapat memenuhi panggilan. Fuad akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Penjadwalan ini dilakukan pasca-rangkaian penyelenggaran ibadah haji usai, sehingga saksi diharapkan bisa memenuhi panggilan tersebut," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026).
Budi mengatakan, keterangan yang akan disampaikan oleh Fuad dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan perkara.
"Mengingat setiap keterangan dari saksi tentunya dibutuhkan untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini menjadi terang benderang," ujar Budi.
Sementara, KPK juga akan memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Yaqut telah berstatus sebagai tahanan.
"Selain itu, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap YCQ sebagai tersangka dalam perkara ini," tutur Budi.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa berkas perkara Yaqut akan segera diserahkan ketahap penuntutan usai pelaksanaan Haji 2026.
Dalam kasus ini, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz, yang juga telah ditahan. KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yang merupakan pihak swasta yaitu Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour, dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Kesthuri. Namun, keduanya belum ditahan hingga saat ini.
Para tersangka diduga telah melakukan pengondisian kuota haji tambahan 2023 dan 2024 dengan menentukan kuota khusus yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK menduga terdapat sejumlah PIHK yang mendapatkan keuntungan atas pembagian kuota serta diduga terdapat pemberian kepada pihak Kemenag.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































