Menuju konten utama

KPK Limpahkan Kasus Yaqut Cholil Usai Pelaksanaan Haji 2026

Penanganan kasus korupsi kuota haji di Kemenag berlanjut. Kasus yang melibatkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ini dilimpahkan setelah pelaksanaan haji.

KPK Limpahkan Kasus Yaqut Cholil Usai Pelaksanaan Haji 2026
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju kendaraan tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2026). KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama tersebut selama 30 hari karena penyidik masih memeriksa sejumlah saksi. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024 dengan tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, usai pelaksanaan haji 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan banyak saksi yang akan menyampaikan keterangan dalam persidangan kasus ini tengah menjadi jemaah maupun petugas haji 2026.

"Jangan sampai pada saat persidangan itu juga, yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini. Sehingga, nanti akan berdampak terhadap pelaksanaan hajinya. Nah saat ini kan sudah selesai nih, tapi kan jemaah haji masih ada yang di Tanah Suci," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).

Kata Asep, usai pelaksanaan haji selesai dan para saksi kembali ke Indonesia, penyidik segera melimpahkan kasus Yaqut ke proses penuntutan untuk disidangkan.

"Secepatnya kita akan melakukan pelimpahan dan juga nanti segera digelar persidangannya," ujar Asep.

Yaqut telah berstatus sebagai tahanan. Dia menjadi tersangka bersama dengan mantan staf khususnya yaitu Ishfah Abidal Aziz. Selain itu, tersangka lainnya dari dua pihak swasta yaitu Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama, serta Ketua Umum Kesthuri.

Para tersangka diduga telah melakukan pengondisian kuota haji tambahan 2023 dan 2024. Caranya dengan menentukan kuota khusus yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

KPK menduga terdapat sejumlah PIHK yang mendapatkan keuntungan atas pembagian kuota serta diduga terdapat pemberian kepada pihak Kemenag.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Ilham Choirul Anwar