Menuju konten utama
Korupsi Vonis Lepas CPO

Alasan Djuyamto Ajukan Banding meski Akui Bersalah di Kasus CPO

Djuyamto mengaku tidak sepakat dengan poin pertimbangan hakim yang mencampuradukkan alasan pemaaf pembenar dengan pleidoi.

Alasan Djuyamto Ajukan Banding meski Akui Bersalah di Kasus CPO
Eks Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Djuyamto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Hakim nonaktif, Djuyamto, memastikan akan mengajukan banding meski mengakui bersalah atas tindakannya dalam kasus suap vonis lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO). Ia mengajukan banding karena ada pertimbangan hakim yang tidak sesuai.

“Kami menghormati keputusan pengadilan. Cuma kan kami punya hak, sesuai dengan pendapat kami, ada hal yang tidak kami sepakati,” kata Djuyamto saat ditemui usai hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Sebagai catatan, Djuyamto divonis 11 tahun bui dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap hakim vonis lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO) terhadap terdakwa pemberi suap, Marcella Santoso dan kawan-kawan.

Menurutnya, majelis hakim yang menangani perkara tersebut keliru dalam menilai perkara. Ia menilai, alasan pembenar, atau alasan hukum yang dapat membenarkan suatu perbuatan sehingga tidak dipidana, dicampuradukkan dengan isi pleidoi.

Padahal, menurut Djuyamto, pleidoi dengan alasan pemaaf atau pembenar tak bisa disamakan. Djuyamto menekankan dirinya tak akan mengajukan alasan pemaaf pembenar karena sudah mengakui bersalah.

“Kami sudah mengaku bersalah. Tidak mengajukan alasan pemaaf atau pembenar. Tapi, oleh majelis hakim dianggap mengajukan alasan pemaaf atau alasan pembenar. Itu hal yang tidak benar,” terang dia.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher