Menuju konten utama

Single National Identity: Mengapa Belum Terwujud di Indonesia?

Ukuran keberhasilan kebijakan ini nantinya bukanlah jumlah kartu identitas yang berhasil dicetak, melainkan kemudahan mengakses layanan publik secara aman.

Single National Identity: Mengapa Belum Terwujud di Indonesia?
Ilustrasi kartu identitas nasional. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto kembali menghidupkan wacana penerapan single national identity card atau kartu identitas nasional tunggal. Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026), Prabowo berharap sistem identitas tunggal tersebut dapat segera diwujudkan sebagai bagian dari transformasi digital pemerintahan.

"Saya berharap nanti single national identity card bisa dieksekusi, bisa diimplementasi dengan sebaik-baiknya," kata Prabowo.

Menurut Prabowo, pemerintah saat ini tengah merintis digitalisasi pemerintahan melalui GovTech dan berbagai program lain. Langkah itu sekaligus menjadi bagian dari upaya menyederhanakan birokrasi yang selama ini dinilai terlalu gemuk dengan regulasi.

Sidang Kabinet Paripurna

Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (20/7/2026). tirto.id/

Meski demikian, gagasan identitas nasional tunggal sejatinya bukan barang baru. Pemerintah Indonesia telah membahas integrasi berbagai dokumen identitas selama hampir dua dekade. Namun hingga kini, sistem tersebut belum pernah benar-benar terealisasi.

Kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah, persoalan infrastruktur digital, hingga tarik-menarik kepentingan antarinstansi menjadi sejumlah faktor yang selama ini dinilai menghambat implementasinya.

Lantas, mengapa gagasan tersebut terus berulang tanpa pernah benar-benar diwujudkan?

Single Identity Number Mandek karena Tidak Ada Political Will

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai kegagalan implementasi single national identity selama ini bukan semata-mata disebabkan persoalan teknis. Menurutnya, hambatan terbesar justru berasal dari lemahnya komitmen politik pemerintah yang silih berganti.

"Masalahnya political will ya menurut saya, dari para pemimpinnya sendiri karena di kita itu kan membangun single identity itu kan butuh proses panjang, waktunya kan lama," kata Trubus saat dihubungi Tirto, Kamis (23/7/2026).

Selain persoalan keberlanjutan kebijakan, Trubus menyoroti kuatnya ego sektoral di masing-masing kementerian dan lembaga.

Ia juga mengaitkan mandeknya integrasi identitas nasional dengan adanya kepentingan ekonomi yang muncul dari proyek-proyek pengadaan pemerintah.

Target pembuatan KIA di Aceh Barat

Petugas melayani warga saat mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Rabu (4/10/2023). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/Spt.

Menurut Trubus, pembangunan infrastruktur digital sebenarnya bukan hambatan utama apabila pemerintah memiliki komitmen yang kuat. Namun, proyek-proyek digital pemerintah kerap tersandung persoalan hukum.

Selain itu, ia juga menilai konflik kepentingan politik ikut memperumit implementasi kebijakan.

"Ini menyangkut [kepentingan] banyak pihak, khususnya parpol-parpol yang punya kepentingan. Jadi di situ banyak konflik kepentingan," tuturnya.

Di sisi lain, Trubus mengakui sistem identitas tunggal memang berpotensi mempermudah pelayanan publik apabila diterapkan secara benar.

Namun, menurutnya, kemudahan tersebut juga dibarengi risiko penyalahgunaan data apabila sistem keamanan belum siap.

Karena itu, Trubus menilai pemerintah harus menyiapkan fondasi kebijakan sebelum berbicara mengenai implementasi.

"Kebijakan publik tentu berangkat dari regulasi dulu. Membuat satu rumusan regulasi yang yang kuat dulu gitu lho, yang bisa menyentuh berbagai layanan publik,” katanya.

Menurut Trubus, pemerintah juga harus memastikan kesiapan infrastruktur digital di seluruh wilayah Indonesia, terutama daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), sebelum kebijakan diterapkan secara nasional.

Harus Diiringi Harmonisasi Aturan dan Perlindungan Data Pribadi

Sementara itu, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII), Adinda Tenriangke Muchtar, memandang wacana penerapan kartu identitas nasional tunggal perlu ditempatkan dalam kerangka reformasi tata kelola pemerintahan secara lebih luas.

Menurutnya, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah fondasi kebijakan yang dapat menjadi pijakan, mulai dari kebijakan Satu Data Indonesia hingga komitmen terhadap pemerintahan terbuka (Open Government).

Tantangannya kini bukan sekadar menghadirkan sistem baru, melainkan memastikan seluruh regulasi dan implementasinya saling terhubung.

Adinda menilai, praktik integrasi identitas sebenarnya telah mulai berjalan di sejumlah sektor. Salah satunya terlihat dari penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kini telah diintegrasikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Meski demikian, menurutnya, sistem yang sudah berjalan tersebut tetap memerlukan evaluasi agar dapat dikembangkan menjadi sistem identitas nasional yang lebih komprehensif.

Di saat yang sama, ia mengingatkan bahwa digitalisasi pemerintahan tidak boleh mengabaikan aspek perlindungan data pribadi. Menurut Adinda, keberadaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) harus menjadi salah satu fondasi utama dalam membangun sistem identitas nasional yang terintegrasi.

"Harmonisasi juga bukan hanya di level undang-undang itu sendiri, tapi juga punya peraturan teknis yang mendukung dan disertai kesiapan infrastruktur juga gitu. Karena kita tidak bisa menyamaratakan di Indonesia penetrasi internetnya sama," ujar Adinda kepada Tirto.

Menurut Adinda, kesiapan infrastruktur menjadi persoalan yang tidak bisa dipisahkan dari implementasi identitas nasional tunggal. Ia mengingatkan bahwa masih terdapat kesenjangan akses internet dan teknologi di berbagai wilayah Indonesia, khususnya kawasan 3T.

Karena itu, menurutnya, pembangunan sistem identitas nasional tidak cukup hanya mengandalkan keberadaan payung hukum. Pemerintah juga harus memastikan adanya kesiapan kelembagaan, infrastruktur pendukung, serta sumber daya manusia yang mampu menjalankan sistem tersebut secara berkelanjutan.

Selain kesiapan teknis, Adinda juga menyoroti pentingnya membangun budaya pemerintahan terbuka. Berdasarkan pengalaman riset yang pernah dilakukan The Indonesian Institute, ia menilai konsep open government tidak boleh berhenti pada pembangunan pusat kendali (smart control room) atau tampilan digital semata.

Ia mengingatkan agar transformasi digital pemerintahan tidak sekadar menjadi pencitraan administratif, melainkan benar-benar menghasilkan data yang dapat diakses, dimanfaatkan, dan diperbarui secara berkala oleh publik.

"Jadi jangan sampai hanya menang di kosmetiknya aja, oh punya situation room dengan segala open datanya, tapi satu, open datanya tidak aksesibel, tidak bisa dibagipakaikan, masih dalam bentuk PDF, tidak bisa diakses teman-teman penyandang disabilitas, atau bahkan datanya tidak tersedia gitu,” terangnya.

Menurut Adinda, kualitas tata kelola data akan menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan implementasi identitas nasional tunggal.

Sebab, sistem tersebut pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai digitalisasi administrasi, tetapi juga menyangkut keterbukaan informasi, kualitas pelayanan publik, serta kemampuan negara menjaga hak-hak warga negara atas data pribadinya.

PR Pemerintah

Di sisi lain, pakar digital dan telekomunikasi, Heru Sutadi, menilai pemerintah sebenarnya tidak perlu lagi memulai dari nol. Menurutnya, Indonesia telah memiliki fondasi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang selama ini menjadi identitas tunggal penduduk.

Ia menilai Indonesia juga telah memiliki sejumlah instrumen pendukung, mulai dari UU PDP hingga integrasi sejumlah layanan publik. Namun, pekerjaan besar pemerintah adalah memastikan keamanan dan tata kelola data berjalan dengan baik.

"Pekerjaan rumahnya masih besar, terutama memastikan kualitas data, interoperabilitas antarsistem, keamanan siber, dan tata kelola akses data. Integrasi data tidak boleh berarti semua instansi bebas mengakses seluruh data. Harus ada prinsip need to know, pengamanan yang kuat, serta jejak audit yang jelas agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” terang Heru saat dihubungi Tirto.

Menurut Heru, ukuran keberhasilan kebijakan nantinya bukanlah jumlah kartu identitas yang berhasil dicetak, melainkan kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan publik secara aman.

Karena itu, Heru mengusulkan agar arah kebijakan pemerintah mulai bergeser dari konsep single national identity card menuju single national digital identity.

"Di era digital, yang paling penting bukan memiliki satu kartu, tetapi memiliki satu identitas digital yang dapat digunakan secara aman untuk mengakses berbagai layanan pemerintah maupun swasta, dengan tetap menjaga privasi dan memberikan kendali kepada masyarakat atas data pribadinya,” sebutnya.

Dengan demikian, wacana yang kembali diangkat Presiden Prabowo bukan hanya menyangkut penyederhanaan administrasi negara.

Tantangan terbesarnya justru terletak pada kemampuan pemerintah membangun tata kelola data yang terintegrasi, aman, transparan, serta memperoleh kepercayaan publik setelah bayang-bayang kasus korupsi e-KTP dan berbagai persoalan kebocoran data yang pernah terjadi.

Baca juga artikel terkait IDENTITAS atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - News Plus
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Anggun P Situmorang