tirto.id - Korlantas Polri merilis aturan baru terkait pembayaran pajak kendaraan bekas. Beleid tersebut bertujuan untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan karena tak perlu lagi menyertakan KTP pemilik awal.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menerangkan, kemudahan ini untuk menjawab polemik kewajiban melampirkan KTP pemilik lama kendaraan bekas yang dinilai menyulitkan.
Apalagi, masyarakat kerap membeli kendaraan bekas yang telah berpindah tangan beberapa kali.
"Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," ujar Wibowo dalam keterangan resmi, Rabu (15/4/2026).
Wibowo mengemukakan, Polri mendorong kebijakan yang lebih fleksibel, di mana masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal. Masyarakat dengan kendaraan bekas cukup membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, dan bukti transaksi berupa kuitansi jual-beli.
Lebih lanjut dia menerangkan, berkas-berkas itu diperlukan untuk selanjutnya melakukan proses balik nama. Sedangkan untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti pelat nomor, masyarakat tetap didorong untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar data kepemilikan sesuai dengan identitas terbaru.
Dia menegaskan, prinsip utama pelayanan publik adalah memberikan kemudahan, bukan mempersulit. Sehingga, ketika masyarakat memiliki iktikad baik untuk membayar pajak, negara hadir memberikan jalan keluar.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi di semua bidang pelayanan publik," ucap Wibowo.
Menurut Wibowo, sebagai bagian dari solusi jangka panjang, Korlantas Polri mendorong percepatan transformasi sistem melalui digitalisasi data kendaraan. Selain itu, mendorong integrasi lintas instansi serta pemanfaatan dokumen pendukung seperti bukti jual beli atau surat pernyataan sebagai dasar pelayanan administrasi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































