Menuju konten utama

Kemlu Sebut Overflight Clearance AS di Udara RI Masih Dikaji

Yvonne Mewengkang sebut kerja sama pertahanan RI-AS fokus pada penguatan kerangka yang lebih luas. Pengaturan overflight bukan pilar utama.

Kemlu Sebut Overflight Clearance AS di Udara RI Masih Dikaji
Ilustrasi - Empat pesawat tempur F-16 Fighting Falcon mengawal penerbangan Pesawat Kepresidenan Indonesia One dalam rangka kunjungan kerja Presiden RI Prabowo Subianto ke Magelang Jawa Tengah, Kamis (9/4/42026). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyebut izin resmi lintas udara atau overflight clearance, yang diminta Amerika Serikat (AS) agar pesawatnya bisa melintas ke ruang udara milik NKRI, belum berlaku sama sekali karena masih dikaji secara intensif.

"Tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia," kata Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, di Jakarta, Rabu (15/4/2026) dikutip dari Antara.

Yvonne membenarkan overflight clearance merupakan usulan dari pihak AS, tetapi hal itu masih menjadi pertimbangan internal Pemerintah Indonesia.

"Mekanisme pengaturannya masih harus ditelaah secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara Indonesia, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai dasar utama," tambahnya.

Yvonne menegaskan setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan AS, akan terus berada dalam kerangka kerja sama berkedaulatan penuh Indonesia dan tetap mematuhi mekanisme serta prosedur nasional yang berlaku.

Kerja sama pertahanan antara Indonesia dan AS berfokus pada penguatan kerangka kerja sama yang lebih luas.

"Pengaturan overflight tidak menjadi pilar utama dalam kerja sama tersebut," ucap Yvonne.

Sebelumnya, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menyebut perjanjian Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama (MDCP) antara RI dan AS tidak memuat tentang pengaturan overflight clearance.

Menurut Rico, poin kerja sama terkait izin aktivitas pesawat Amerika di wilayah udara Indonesia masih dipertimbangkan Pemerintah Indonesia.

Pemerintah konsisten pada posisi bahwa setiap keputusan kerja sama yang dibangun dengan semua mitra, termasuk AS, harus menguntungkan Indonesia.

MDCP baru ditandatangani Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menhan AS Pete Hegseth di Pentagon, Washington D.C., Amerika Serikat, Senin (13/4/2026).

Rico mengatakan isi kesepakatan kolaborasi bidang militer yang telah disepakati Indonesia dan AS itu meliputi kerja sama pengembangan kapasitas teknologi pertahanan, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, serta penguatan hubungan antar-personel pertahanan kedua negara.

Baca juga artikel terkait IZIN PENERBANGAN

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Siti Fatimah