tirto.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI). ARUKKI merupakan pelapor dugaan pelanggaran etik atas pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.
Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardian, mengatakan, dirinya dipanggil oleh Dewas KPK untuk memberikan klarifikasi atas laporannya. Sementara, pihak yang dilaporkan adalah pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, serta Juru Bicara KPK.
"Hari ini saya datang sebagai pengadu atau pelapor untuk dimintai keterangan untuk dimintai klarifikasi tentang dasar-dasar apa saja yang membuat kami melaporkan hal ini. Kemudian tadi sudah kami jelaskan bahwasanya laporan ini kami buat, itu ada beberapa dasar," kata Edwin kepada wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).
Dia menjelaskan sejumlah hal yang dilaporkan adalah dugaan ketidakpatuhan para terlapor terhadap Pasal 5 Huruf b Undang-Undang KPK tentang asas keterbukaan. Edwin menyebut bahwa masyarakat berhak mengetahui adanya pengalihan status tahanan untuk Yaqut yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024.
Kata Edwin, para terlapor tidak menyampaikan secara terbuka soal pengalihan status tahanan ini, hingga publik mengetahuinya dari salah satu istri tahanan KPK. Dia menyayangkan soal publik tidak mengetahui hal ini langsung dari KPK.
Selain itu, Edwin menyebut, poin pelaporan lainnya adalah soal perbedaan pernyataan dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, terkait alasan pengalihanan penahanan Yaqut.
Budi mengatakan bahwa status tahanan Yaqut dialihkan lantaran adanya permohonan dari pihak keluarga, sementara Asep menyebut Yaqut sempat menjadi tahanan rumah atas alasan kesehatan. Menurut Erwin, perbedaan ini menunjukkan ketidakjujuran dari KPK dalam menyampaikan alasan yang jelas.
Dia juga mempertanyakan soal pernyataan Asep yang menyebut bahwa pengalihan status tahanan ini merupakan salah satu strategi penyidikan kasus. Kata Edwin, jika memang hal ini berkaitan dengan strategi penyidikan maka dia meminta KPK untuk menjelaskan kepada publik hasil dari strategi tersebut.
Edwin juga menduga adanya perlakuan khusus dari KPK terhadap Yaqut, lantaran baik Juru Bicara KPK maupun pejabat lainnya tidak pernah menjelaskan soal kejadian serupa sebagaimana yang dialami oleh Yaqut khususnya soal menjadi tahanan rumah, juga dialami oleh tahanan lainnya.
"Nanti bagaimana dengan tahanan-tahanan lain ya tersangka-tersangka lain yang kemudian mengajukan hal yang sama dengan alasan yang macam-macam menjadikan hal ini sebagai preseden. Makanya ini jadi preseden buruk, nanti akhirnya orang berharap ini tidak equality before the law tidak persamaan hukum. Kami juga seharusnya dikabulkan wong yang itu saja boleh. Nah ini kan jadi carut marut lagi penegakan hukum kita," ujar Edwin.
Edwin juga mengaku mendapat respons yang baik dari Dewas KPK atas laporan yang disampaikannya. Dia juga menyebut bahwa Dewas akan segera menanggapi laporannya serta memanggil pada pihak terlapor.
Diketahui, Yaqut menjadi tersangka bersama mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang juga telah ditahan. Yaqut ditahan pada Kamis (12/3/2026) namun tak lebih dari seminggu atau tepatnya pada Kamis (19/3/2026) Yaqut ternyata telah menjadi tahanan rumah dan tidak berada di Rutan.
Bukan dari KPK, Yaqut yang telah tidak berada di Rutan diungkapkan oleh Istri mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer, usai mengunjungi suaminya pada lebaran idul fitri, Sabtu (21/3/2026). Hal ini, mengundang banyak kritik dari masyarakat. Akhirnya, Yaqut kembali menjadi tahanan rutan pada Senin (23/3/2026) dan telah dibawa ke Rutan pada Selasa.
Awalnya Budi mengatakan bawah pengalihan status tahanan Yaqut bukan dilakukan karena alasan sakit melainkan karena adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, usai Yaqut kembali ke Rutan, Asep Guntur menyebut bahwa hal ini dilakukan atas alasan kesehatan dan strategi penanganan perkara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





























