tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budianto, mengaku belum mendapatkan panggilan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik pada pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Pimpinan KPK memilih untuk menunggu proses yang sedang berjalan di Dewas menyusul adanya laporan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
"Kalau pimpinan belum, mungkin spesifik itu ditanyakan ke Dewas," kata Setyo dalam keterangannya yang dikutip Rabu (8/4/2026).
Setyo tak banyak memberikan tanggapan atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Dewas KPK ini. Dia meminta untuk menunggu proses yang tengah berjalan.
"Kita tunggu prosesnya," ujar Setyo.
Sebelumnya, sejumlah koalisis masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh pihak KPK atas pengalihan status tahanan Yaqut ke Dewas.
Salah satunya, disampaikan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan Pimpinan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, hingga Juru Bicara KPK.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut para pimpinan KPK membiarkan lembaganya diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan status tahanan Yaqut dan tidak melaporkan intervensi tersebut ke Dewas KPK.
Kemudian, Boyamin mengatakan, Budi Prasetyo memberikan keterangan Yaqut dalam keadaan sehat dan menjadi tahanan rumah bukan karena sakit. Pernyataan itu, kata Boyamin, bertentangan dengan pernyataan Asep Guntur yang menyebut Yaqut dalam keadaan sakit gerd dan asma.
Dia juga menduga bahwa keputusan pengalihan status tahanan ini, tidak berdasarkan dengan keputusan pimpinan KPK secara kolektif kolegial yang menjadikannya tidak sah dan cacat hukum, sehingga dapat diduga melanggar etik dan cacat hukum.
Boyamin juga menyinggung soal KPK yang tidak terbuka dalam mengumumkan status Yaqut sebagai tahanan rumah. Bahkan, Yaqut sangat menyayangkan bahwa informasi awal soal Yaqut tak lagi berada di rutan bukan hadir dari KPK.
Diketahui, Yaqut ditahan pada Kamis (12/3/2026) namun tak lebih dari seminggu atau tepatnya pada Kamis (19/3/2026) Yaqut ternyata telah menjadi tahanan rumah dan tidak berada di Rutan.
Bukan dari KPK, Yaqut yang telah tidak berada di Rutan diungkapkan oleh Istri mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer, usai mengunjungi suaminya pada lebaran idul fitri, Sabtu (21/3/2026).
Hal ini, mengundang banyak kritik dari masyarakat. Akhirnya, Yaqut kembali menjadi tahanan rutan pada Senin (23/3/2026) dan telah dibawa ke Rutan pada Selasa.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






























