Menuju konten utama

KPK Dalami Keuntungan Tak Sah 3 Bos Travel dari Jual Kuota Haji

Pemeriksaan 3 bos travel merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi Menag Yaqut Cholil Qoumas.

KPK Dalami Keuntungan Tak Sah 3 Bos Travel dari Jual Kuota Haji
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK, Sabtu (14/3/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga petinggi biro travel haji guna mendalami pendapatan tidak sah (illegal gain) dari praktik jual beli kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama yang diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Untuk mendalami hal tersebut, KPK memeriksa tiga orang saksi yang merupakan para petinggi travel yaitu Manajer Operasional PT Adzikra, Ali Farihin; General Manager PT Aero Globe Indonesia, Ahmad Fauzan; dan Direktur Utama PT Afız Nurul Qolbi, Eko Martino Wafa Afizputro.

"Penyidik ingin mendalami bagaimana perolehan keuntungan atau illegal gain yang didapatkan, atau keuntungan tidak sah ya, atau illegal gain yang didapatkan oleh para PIHK dari penjualan kuota haji tambahan ya khususnya di lajur khusus itu," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip Selasa (7/4/2026).

Budi mengatakan, penyidik juga mendalami soal pengetahuan pada saksi terkait mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan. Kata Budi, para saksi juga didalami soal jual beli kuota tersebut kepada para calon jamaah.

"Nah ini penting kami dalami, penting kami mintai keterangan karena kuota-kuota haji tambahan dari lajur khusus ini ada karena adanya diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama sehingga kuota haji tambahan yang kemudian dikelola oleh para PIHK ini bertambah secara signifikan," ujar Budi.

Ali, Ahmad, dan Eko diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/4/2026). Pada hari yang sama KPK juga memanggil Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours, Ulfah Izzati; dan Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata, Kurniawan Chandra Pratama. Namun, keduanya tidak hadir dan pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Kemudian, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Aziz Taba (ASR).

Ismail dan Asrul bersama dengan Dewan Pembina Forum SATHU sekaligus Bos Maktour, Fuad Hasan Mahsyur (FHM) bertemu Yaqut dan Ishfah untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50:50.

Bersama pihak Kemenag, Ismail dan Asrul mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar 30.000 Dolar Amerika Serikat serta kepada eks Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief sebesar 5.000 Dolar Amerika Serikat dan 16.000 Riyal Arab Saudi. Atas perbuatan tersebut PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sedangkan, Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar 406.000 Dolar Amerika Serikat. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

Asep mengatakan, penerimaan sejumlah uang oleh Gus Alex dan Hilman dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari Yaqut selaku Menteri Agama pada saat itu.

Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M yang menetapkan Kuota Haji Tambahan sejumlah 20.000 orang dibagi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

KMA ini, dibuat usai adanya pengondisian agar aturan tersebut tidak tampak melanggar Pasal 64 ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Sementara, untuk kuota tambahan 2023, sejumlah 8.000 kuota dibagikan sesuai dengan aturan yaitu 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Padahal, Arab Saudi memberikan kuota tersebut hanya untuk jamaah reguler.

Namun, pengisian kuota tersebut, dilakukan tidak sesuai dengan nomor urut nasional, tetapi berdasarkan usulan PIHK atau Travel.

Pada 2023, terdapat permintaan sekitar USD 4000-5000 atau Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta per jemaah, dalam proses pengisian kuota. Kemudian pada 2024, kuota haji tambahan sebanyak 2024 dibagi menjadi 50:50 yang padahal tujuan utamanya adalah untuk memangkas antrean haji reguler.

Gus Alex memerintahkan M Agus Syafi'i selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar USD2.500 atau Rp 42,2 juta per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain, agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX (jamaah baru tanpa antri).

Kedua aturan kuota tambahan pada 2023 dan 2024 tidak sesuai dengan kesepakatan saat Panja di DPR. Kata Asep, ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar bulan Juli 2024, Gus Alex memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan, kepada Asosiasi atau PIHK-PIHK.

Namun, sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut. Asep menyebut, permintaan uang fee atau komitmen fee atau biaya lain kepada PIHK pada penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024 tersebut dilakukan atas perintah Gus Alex.

Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih, berupa uang sejumlah USD3,7 Juta, Rp22 miliar, SAR16.000, 4 unit mobil, serta 5 bidang tanah dan bangunan. Kasus ini, diduga telah merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Oleh karena itu, Yaqut dan Gus Alex disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KUOTA HAJI TAMBAHAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah