Menuju konten utama

MAKI Sindir 'Rekor' KPK: Yaqut Cholil Tahanan Rumah Istimewa

MAKI sindir KPK lewat banner dan karangan bunga akibat Yaqut Cholil sempat jadi tahanan rumah.

MAKI Sindir 'Rekor' KPK: Yaqut Cholil Tahanan Rumah Istimewa
Banner dan karangan bunga berisikan sindiran dari MAKI untuk KPK atas pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. FOTO/Dok. MAKI.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menghujani Gedung Merah Putih KPK dengan banner dan karangan bunga satire, Rabu (25/3/2026). Aksi ini merupakan protes keras atas "rekor" perdana KPK yang sempat mengalihkan status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah dengan dalih permohonan keluarga.

MAKI menaruh banner seumpama penghargaan untuk KPK yang telah memberikan hal istimewa untuk Yaqut. Salah satu tulisannya adalah 'ATAS REKOR: PENGALIHAN TAHANAN RUMAH ORANG ISTIMEWA'.

"Mereka telah menciptakan rekor, memecahkan rekor sejak berdirinya tahun 2003 sampai hari ini tidak pernah ada pengalihan penahanan rumah. Kalau toh ada itu pembantaran yang karena betul-betul sakit, atau sejak awal tidak ditahan karena memang sakit," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya yang dikutip Rabu (25/3/2026).

Sindiran MAKI untuk KPK

Banner dan karangan bunga berisikan sindiran dari MAKI untuk KPK atas pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. FOTO/Dok. MAKI.

Banner tersebut, dipajang oleh MAKI di depan Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/3/2026). Sementara, hari ini MAKI mengirimkan karangan bunga yang juga berisikan sindiran terhadap KPK soal keistimewaan untuk Yaqut.

Boyamin mengatakan, meski Yaqut telah kembali sebagai tahanan rutan sejak Senin (23/3/2026). Namun dia tetap menilai keistimewaan yang sempat diberikan kepada Yaqut dengan menjadi tahanan rumah sebagai preseden buruk.

Kata Boyamin, pengalihan status tahanan Yaqut yang terkesan dilakukan secara diam-diam ini, menimbulkan diskriminasi dan merusak sistem.

"Karena semua akan orang akan minta hal yang sama," ujar Boyamin.

Sementara, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sindiran yang disampaikan oleh MAKI merupakan bentuk ekspresi publik yang akan diterima oleh KPK secara positif.

"Sebagai lembaga penegak hukum, KPK senantiasa terbuka terhadap berbagai kritik, saran, dan masukan konstruktif dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Budi.

Dia juga menyebut, hal ini menjadi bentuk perhatian publik dalam upaya pemberantasan korupsi. Katanya, masyarakat memiliki peran yang penting dalam hal pengawasan terhadap KPK.

Diketahui, Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024. Dia menjadi tersangka bersama mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang juga telah ditahan.

Yaqut ditahan pada Kamis (12/3/2026) namun tak lebih dari seminggu atau tepatnya pada Kamis (19/3/2026) Yaqut ternyata telah menjadi tahanan rumah dan tidak berada di Rutan.

Bukan dari KPK, Yaqut yang telah tidak berada di rutan diungkapkan oleh istri mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer, usai mengunjungi suaminya pada saat Idul Fitri, Sabtu (21/3/2026).

Peristiwa tersebut mengundang banyak kritik dari masyarakat. Akhirnya, Yaqut kembali menjadi tahanan rutan pada Senin (23/3/2026) dan telah dibawa ke rutan pada Selasa.

Awalnya, Budi mengatakan pengalihan status tahanan Yaqut bukan dilakukan karena alasan sakit melainkan karena adanya permohonan dari pihak keluarga.

Namun, usai Yaqut kembali ke Rutan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut hal ini dilakukan atas alasan kesehatan dan strategi penanganan perkara.

Baca juga artikel terkait MENAG YAQUT atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah