tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024, Kamis (12/3/2026). Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengungkap adanya praktik "fee percepatan" yang mematok jemaah hingga Rp84,4 juta per orang agar bisa berangkat tanpa antrean.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penahanan Yaqut dilakukan untuk 20 pertama sejak 12-31 Maret 2026. Dengan begitu, Yaqut akan merayakan Lebaran di dalam rutan, yang akan jatuh pada 20 atau 21 Maret 2026.
"Penahanan terhitung sejak 12-31 Maret 2026, penahanan dilakukan di rutan cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep saat konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Asep bilang, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang belum ditahan.
Terkait dengan konstruksi perkara, kata Asep, Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan sebanyak 8.000 kuota kepada pemerintah Indonesia pada Mei 2023.
Kemudian, Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Fuad Hasan Mahsyur (FHM) yang juga Bos Maktour, mengirimkan surat kepada Yaqut yang bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan.
Kemudian, dalam rapat Komisi 8 DPR RI dengan Menteri Agama, disepakati bahwa kuota tersebut ditujukan untuk haji reguler.
Atas kesepakatan tersebut, Fuad menghubungi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, terkait Surat Forum SATHU yang menyampaikan siap memaksimalkan penyerapan kuota tambahan tersebut.
Lalu, Hilman menyarankan kepada Yaqut, agar kuota haji tambahan tersebut menjadi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus yang berlainan dengan hasil rapat di DPR.
Yaqut malah menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 467 tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan Tahun 2023. Komposisinya, sebanyak 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk jemaah haji khusus.
Setelah itu, rapat kembali digelar di DPR dan disepakati pembagian kuota tambahan 92:8 sebagaimana permintaan Hilman Latief. Selanjutnya, diterbitkan Keputusan Dirjen PHU tahun 2023 yang disusun oleh Rizky Fisa Abadi (RFA) selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama.
Keputusan yang disusun Rizky merupakan arahan Gus Alex untuk melonggarkan kebijakan terkait T0 atau jemaah yang baru mendaftar, dan bisa langsung berangkat haji.
Kata Asep, sepanjang Mei-Juni 2023, Rizky melakukan pertemuan dengan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kuota khusus tambahan sebanyak 640 jemaah.
Rizky kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. Rizky juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0 (percepatan) atau TX (tidak sesuai nomor urut).
Rizky memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan TO atau TX senilai USD 5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah. Salah satu caranya, dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus.
Asep mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa Rizky juga memberikan fee percepatan tersebut kepada Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
Bukan hanya kuota haji tambahan 2023, Asep menjelaskan, terdapat pengondisian untuk kuota haji tambahan 2024. Kata Asep, pada 2023, Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi menginformasikan bahwa Indonesia kembali mendapatkan kuota haji tahun 1445 H/2024 M sebanyak 221.000 jemaah atau kuota dasar dan kuota petugas 2.210.
Kemudian, ditentukan bahwa Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000 untuk 2024, yang ditujukan untuk mengurangi antrean jemaah haji reguler Indonesia yang mencapai 47 tahun.
Selanjutnya, pada November 2023, Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1005 Tahun 2023 Tentang Kuota Haji Indonesia Tahun tahun 2024. Dalam KMA tersebut, ditetapkan kuota haji Indonesia tahun 2024 sejumlah 221.000 jemaah dengan pembagian 203.320 kuota untuk haji reguler dan 17.680 kuota untuk haji khusus. Pembagian ini, belum termasuk kuota tambahan.
Kemudian, dalam rapat di DPR, ditentukan bahwa kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 dibagi dengan skema 92:8 untuk reguler dan khusus. Sehingga, jumlah untuk haji khusus atas kuota tambahan yaitu sebanyak 1.600.
Lebih lanjut, Gus Alex mendapat informasi bahwa kuota dasar telah masuk e-hajj. Kemudian, Gus Alex menyampaikan bahwa kuota tambahan 20.000 dibagi dua atau 50:50, berdasarkan arahan atau perintah dari Yaqut.
"Selanjutnya, komunikasi terus dilakukan terkait pembagian 50:50, termasuk rencana pemisahan pembagian kuota tambahan 20.000 dari kuota dasar 221.000," ujar Asep.
Kemudian, Gus Alex juga melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Arab Saudi, agar skema 50:50 atas perintah Yaqut tidak tampak melanggar undang-undang.
Pada November 2023, Yaqut bertemu dengan Fuad. Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri beberapa pengurus Asosiasi PIHK yang tergabung dalam Forum SATHU. Pertemuan itu membahas di antaranya permintaan Forum SATHU untuk mengelola kuota tambahan haji khusus lebih dari 8 persen.
Kemudian dalam rapat bersama DPR total kuota haji yaitu 241.000 yang sudah termasuk kuota tambahan, akan dibagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
Dalam rapat tersebut, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyanggupi biaya haji berdasarkan pembagian skema 92:8. Hal ini, sesuai dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh yang berbunyi: "Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia".
Saat itu, kata Asep, Yaqut menyampaikan kepada Hilman, terkait keinginannya untuk membagi kuota tambahan 20.000 menjadi 50:50. Yaqut juga meminta Hilman menyusun draf MoU dengan Kerajaan Arab Saudi terkait pengusulan kuota haji tambahan dengan skema dibagi dua.
"Selanjutnya, YCQ memerintahkan agar dilakukan simulasi yang bisa dijadikan justifikasi atau dasar perubahan komposisi kuota tambahan menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus," tutur Asep.
Kemudian, kuota tambahan yang belum masuk dalam e-hajj diminta agar dibagi 50:50 melalui Gus Alex kepada pemerintah Arab Saudi.
"Ini merupakan awal permintaan pembagian kuota 50:50 dari Kemenag ke Kemenhaj Arab Saudi," ucap Asep.
Singkatnya, kuota dasar tetap dibagi 92:8, namun kuota tambahan berdasarkan dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah/2023 Masehi yang isinya membagi kuota tambahan 50:50. Namun, keputusan ini tidak disebarluaskan.
"YCQ kemudian mengirimkan surat kepada Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi yang salah satu poinnya menekankan bahwa total jemaah haji Indonesia sebanyak 241.000, yang dibagi menjadi 2 bagian, yaitu kuota regular sebanyak 213.320 jemaah dan kuota haji khusus sebanyak 27.680 jemaah, artinya untuk kuota tambahan sudah dibagi menjadi 50:50," ucap Asep.
Selanjutnya, Gus Alex memerintahkan Agus Syafi'i selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar USD 2.500 atau Rp 42,2 juta per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain, agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX.
"Pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024," kata Asep.
Asep menjelaskan, permintaan uang fee atau commitment fee atau biaya lain kepada PIHK yang dibebankan kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket haji khusus ini juga dilakukan pada penyelenggaraan haji tahun 2023.
Pembagian kuota pada 2023, dilakukan tidak sesuai dengan nomor urut nasional, tetapi berdasarkan usulan PIHK atau Travel. Hal ini, bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2019, bahwa 'Pengisian kuota haji khusus dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional'.
Dalam pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023 tersebut, uang fee yang diminta sekitar USD 4000-5000 Rp67,5 juta-Rp84,4 juta per jemaah.
"Ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar bulan Juli 2024, maka IAA [Gus Alex] memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan, kepada Asosiasi atau PIHK-PIHK," ucap Asep.
Namun, sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut. Permintaan uang fee atau komitmen fee atau biaya lain kepada PIHK pada penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024 tersebut dilakukan atas perintah dari Gus Alex.
Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh Yaqut.
Kata Asep, untuk melengkapi penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait dengan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024, yakni mencapai Rp622 miliar.
Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih. Antara lain berupa uang sejumlah USD 3,7 Juta, Rp 22 miliar, dan SAR 16.000. Selain itu, 4 unit mobil, juga 5 bidang tanah, dan bangunan.
Oleh karena itu, Yaqut dan Gus Alex disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































