Menuju konten utama

KPK Ungkap Sosok akan Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Jubir KPK menyebut sosok yang akan jadi tersangka adalah pihak yang berperan dalam proses diskresi pembagian kuota haji tambahan 2024.

KPK Ungkap Sosok akan Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024
Pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi seusai melaporkan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar

tirto.id - Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) mengungkapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024, merupakan sosok yang berperan dalam proses diskresi pembagian kuota haji tambahan 2024.

"Semuanya nanti kami akan update, akan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti termasuk kepada pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).

Budi menegaskan dengan adanya diskresi tersebut, telah mengakibatkan tindak pidana korupsi yang berkunjung pada kerugian keuangan negara. Meski begitu, Budi belum menyebutkan secara pasti sosok yang akan menjadi tersangka dalam perkara ini.

"Terlebih, perkara kuota haji ini sangat dekat isunya dengan masyarakat banyak. Ini terkait dengan hajat hidup umat beragama sehingga kami juga secara serius dan kredibel ya untuk melakukan proses-proses penyidikan perkara ini," tuturnya.

Budi memastikan jika konstruksi perkara dalam kasus ini telah lengkap, KPK akan segera mengumumkan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan korupsi kuota haji ini.

Budi menegaskan, saat ini penyidik bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih fokus untuk melakukan pemeriksaan terhadap para penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji.

Kata Budi, KPK telah berhasil memeriksa lebih dari 300 travel dari total travel yang diduga terlibat sejumlah sekitar 400 travel. Kata Budi, travel ini berada di berbagai wilayah di Indonesia seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan beberapa wilayah lainnya.

Diketahui, pembagian kuota haji tambahan 2024 diatur dalam Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, yang ditandatangani oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam SK tersebut, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Padahal berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Budi menegaskan ada sebanyak 8.400 kuota haji tambahan yang seharusnya menjadi kuota reguler tapi malah menjadi kuota haji khusus yang dikelola oleh pihak PIHK. Sementara, jika kuota itu tetap menjadi kuota reguler, akan dikelola oleh BPKH.

Padahal, pemerintah Arab Saudi, memberikan kuota tambahan kepada Indonesia untuk memangkas waktu antrean calon jemaah. KPK menduga, ada lobi dari pihak asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas pembagian kuota haji. Terlebih, ditemukan pula dugaan pemberian uang kepada pihak Kemenag dari pihak travel haji atas pembagian kuota haji tambahan tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto