Menuju konten utama

Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Ketua Koperasi Amphuri

KPK terus mengusut kasus kuota haji, kali ini dengan memeriksa dua petinggi Koperasi Amphuri Bangkit Melayani.

Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Ketua Koperasi Amphuri
Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi untuk melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024, Selasa (14/10/2025). Kedua saksi tersebut yaitu Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro dan Bendahara Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Fandi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan kedua petinggi koperasi itu telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (14/10/2025).

Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik terhadap kedua saksi tersebut. Hingga berita ini ditulis, Joko dan Fandi masih menjalani pemeriksaan.

Koperasi Amphuri Bangkit Melayani adalah koperasi resmi dibentuk dan didirikan oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) yang beranggotakan travel penyelenggara ibadah umrah dan haji berijin resmi Kementrian Agama di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, KPK sempat memeriksa mantan Bendahara Amphuri, Tauhid Hamdi, Kamis (25/9/2025). Tauhid mengaku dicecar penyidik soal pertemuannya dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Tauhid berkata pertemuan tersebut berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk 2024.

Kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk 2024, usai Presiden ke-7 Joko Widodo, bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut diberikan untuk memangkas waktu tunggu para jamaah, terutama untuk jamaah reguler.

Berdasarkan dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tersebut seharusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Namun, Yaqut Cholil Qoumas, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

KPK menduga kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama