tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, menyebut praktik jual beli kuota petugas haji, yang dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan sangat berpengaruh pada kualitas pelaksanaan haji.
Hal ini berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. KPK menemukan adanya dugaan jual beli kuota petugas haji khusus untuk jemaah.
"Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya kuota-kuota yang seharusnya untuk petugas haji ini kemudian diperjualbelikan kepada para calon jemaah. Artinya petugas haji menjadi secara kuantitas jumlahnya berkurang. Tentu ini akan berdampak pada kualitas pelayanan haji itu sendiri," kata Budi dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (9/10/2025).
Padahal, kata Budi, para petugas haji bertugas untuk memastikan agar pelayanan ibadah haji bisa terlaksana dengan baik. Termasuk menjaga kesehatan dan membantu pengurusan administrasi jemaah. Sayangnya, malah ditemukan praktik jual beli kuota petugas.
Budi menegaskan pihak PIHK atau biro perjalanan mengetahui kuota yang dijual seharusnya digunakan untuk petugas. Namun, mereka tetap menjualnya kepada jemaah dengan harga yang masih didalami oleh penyidik.
"Seharusnya tahu. Karena memang ada ketentuan atau batasan-batasannya. Misalnya, dengan jumlah 40 jemaah harus didampingi oleh petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, kemudian ada petugas layanan lainnya. Itu, kan, ada ketentuan-ketentuan lainnya. Namun demikian, keluar dari ketentuan itu PIHK ini kemudian menjual kuota yang seharusnya khusus untuk petugas haji diperjual belikan kepada calon jamaah lainnya," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menemukan dugaan jual beli kuota petugas haji. Dugaan ini ditemukan saat penyidik memeriksa sejumlah saksi pada Rabu (1/10/2025) lalu. Budi menjelaskan sejumlah saksi yang diperiksa tersebut adalah pihak asosiasi haji dan pihak PIHK atau biro perjalanan.
Kata Budi, para saksi juga didalami soal mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus. Budi merincikan, sejumlah saksi yang diperiksa tersebut adalah Ketua Umum Amphuri, Firman M Nur; Ketua Umum Himpuh, M Firman Taufik; Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfisdi.
Kemudian, Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro, Amaluddin; dan Sekretaris Jenderal Mutiara Haji, Luthfi Abdul Jabbar.
Sementara, kata Budi, terdapat dua saksi yang turut dipanggil namun tidak memenuhi panggilan yaitu Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba, dan Ketua Harian Bersathu, Muhammad Farid Al-jawi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































