Menuju konten utama

KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Petugas Haji untuk Jemaah

Jumlah petugas haji otomatis berkurang bila kuotanya diperjuabelikan ke masyarakat, sehingga berdampak pada kualitas pelayanan jemaah.

KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Petugas Haji untuk Jemaah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penyalahgunaan kuota petugas haji dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

Kuota yang semestinya diperuntukkan bagi petugas pendamping, tenaga kesehatan, pengawas, maupun petugas administrasi, diduga diperjualbelikan kepada calon jemaah haji.

"Penyidik juga menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas ya seperti petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, ataupun pengawas, dan juga administrasi itu ternyata juga diperjualbelikan kepada calon jemaah," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Menurut Budi, praktik jual beli kuota petugas ini menjadi perhatian serius karena selain melanggar ketentuan, hal ini juga berdampak langsung pada kualitas pelayanan terhadap jemaah haji. Ia kemudian mencontohkan apabila jatah petugas kesehatan diperjualbelikan, maka jumlah tenaga kesehatan di lapangan menjadi berkurang.

"Nah itu didalami juga oleh penyidik yang tentu juga kondisinya berbeda-beda dari setiap biro travel" ucap dia.

Budi memastikan, dugaan jual beli kuota petugas haji ini masih merupakan bagian dari perkara korupsi kuota haji tambahan yang tengah bergulir di KPK. Dia menyebut, KPK bekerja paralel dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk penghitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan tersebut.

“Sehingga ini secara simultan dilakukan pemeriksaan baik oleh penyidik KPK maupun oleh tim auditor di BPK supaya nanti bisa secara efektif ini bisa selesai gitu kan keduanya, sehingga bisa segera ini menjadikan perkara terkait dengan kuota haji ini,” kata Budi.

Kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk 2024, usai Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut, diberikan untuk memangkas waktu tunggu para jamaah, terutama untuk jamaah reguler.

Berdasarkan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Namun, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Bahkan KPK menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto