Menuju konten utama
Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Ungkap Biro Travel Belum Berizin Dapat Kuota Haji Khusus

KPK juga menggali informasi dari sejumlah asosiasi terkait mekanisme distribusi kuota, peran, serta dugaan aliran uang ke pihak tertentu di Kemenag.

KPK Ungkap Biro Travel Belum Berizin Dapat Kuota Haji Khusus
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya sejumlah biro travel tak berizin yang mendapatkan jatah jemaah haji khusus dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

"Kemudian juga diduga, ditemukan fakta-fakta lain bahwa ada Biro-Biro Travel yang tidak terdaftar tapi bisa melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji khusus. Misalnya Travel ini tidak punya izin untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus, tapi ternyata bisa mendapatkan kuota haji khusus tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/10/2025).

Budi menilai, jatah kuota tersebut akan ditelusuri lebih lanjut terkait bagaimana mekanisme travel tak berizin tersebut mendapatkannya, termasuk kemungkinan adanya dugaan praktik jual-beli kuota antarsesama penyelenggara haji.

"Itu seperti apa cara memperolehnya, apakah melakukan pembelian dari Biro Travel lain yang sudah terdaftar dan mendapatkan plotting kuota haji khusus tersebut," katanya.

"Oleh karena itu, karena memang kondisi di lapangan beragam, maka penyidik perlu mendalami dari setiap penyelenggara atau Biro Travel ibadah haji ini," ujar Budi.

Selain itu, KPK juga menggali informasi dari sejumlah asosiasi terkait mekanisme distribusi kuota, peran, serta dugaan aliran uang ke pihak tertentu di Kementerian Agama (Kemenag). Menurut Budi, peran asosiasi menjadi penting dalam dugaan kasus kuota haji

“Dimana dalam pelaksanaan ibadah haji khusus ini dalam proses pengisian di aplikasi itu kan user-nya dikelola di asosiasi, termasuk bagaimana cara memesan untuk logistiknya, akomodasinya itu dilakukan menggunakan user yang dikelola di asosiasi,” katanya.

Berdasarkan catatan KPK, terdapat sekitar 400 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang beroperasi di Indonesia.

“Oleh karena itu, KPK mengimbau kepada pihak-pihak baik asosiasi ataupun Biro Travel yang nanti akan dipanggil untuk dapat kooperatif dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik, sehingga proses penyidikan perkara ini bisa segera tuntas,” kata Budi.

Diketahui, kasus ini bermula dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Padahal berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut seharusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota hajikhusus.

Dengan begitu, terjadi pergeseran kuota haji reguler ke haji khusus atas pembagian kuota tersebut. Padahal, pemerintah Arab Saudi, memberikan kuotatambahan kepada Indonesia untuk memangkas waktu antrean calon jemaah.

KPK menduga, ada lobi dari pihak asosiasi hajikepada pihak Kemenag atas pembagian kuota haji, terlebih ditemukan pula dugaan pemberian uang kepada pihak Kemenag dari pihak travel haji atas pembagian kuota haji tambahan tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher