tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budianto, mengungkapkan, KPK telah menerima pengembalian uang hampir Rp100 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
"Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah mendekati seratus ada," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Setyo juga mengatakan, penyidik akan terus melakukan pengejaran atas uang dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara kuota haji ini.
"Pasti akan kami kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset dan aset tersebut merupakan yang atau aset bergerak tidak bergerak itu merupakan rangkaian dalam perkara itu pasti dilakukan trading semaksimal mungkin," ujarnya.
Sementara itu, Setyo juga menjelaskan alasan belum ditetapkannya tersangka dalam perkara ini. Dia menyebut, pengumuman tersangka hanya masalah waktu. Menurut pria yang juga alumni Akpol 1989 ini, saat ini penyidik masih harus melengkapi dokumen dan bukti-bukti.
"Ah itu kan relatif soal masalah waktu aja ya, saya yakin mungkin penyidik masih ada yang diperlukan untuk melengkapi pemberkasannya atau proses penyidikannya, masalah lain enggak ada kok," tuturnya.
Kata Setyo, saat ini penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak terkait untuk membuat perkara ini semakin terang.
"Kalau penetapan tersangka itu ada dokumennya gitu, yang saya melihat mereka masih melakukan proses pemanggilan dan orangnya kalau hadir dilakukan pemeriksaan. Kemudian ya mungkin mempelajari beberapa dokumen yang sudah diterima oleh para penyidik. Masalah waktu aja kok," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa terdapat sejumlah pihak yang telah melakukan pengembalian uang antaralain Direktur atau Pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
Kemudian, sejumlah travel haji yang tergabung dalam Asosiasi Pelaksana Perjalanan Umrah dan Haji (Asphuri) dan sejumlah biro perjalanan yang tergabung dalam Himpunan Penyelenggara Umroh dan Haji (HIMPUH).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































