tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Direktur atau Pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, merupakan pihak yang paling mengetahui sosok pihak Kementerian Agama (Kemenag) yang menerima uang percepatan haji khusus.
Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024. Sebelumnya, KPK mengungkapkan Khalid diperas untuk beralih dari haji furoda ke haji khusus oleh seseorang dari Kemenag, dengan syarat harus memberikan uang percepatan.
Dengan adanya hal tersebut, Khalid dan sejumlah jemaahnya berangkat berhaji menggunakan kuota haji khusus, dengan membayar uang percepatan pada 2024.
"Kemudian Ustaz KB setor uang. Itu kemudian percepatan. Ini oknumnya siapa gitu ya. Sebetulnya yang paling tahu adalah Ustaz KB, yang paling tahu ketemu siapa," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Asep juga mengatakan, uang yang diserahkan ke KPK oleh Khalid merupakan uang yang dikembalikan dari seseorang pihak Kemenag kepada Khalid. Kemudian, KPK menyatakan uang tersebut disita dan dijadikan sebagai barang bukti.
"Jadi, kembali saya sampaikan, yang bersangkutan dengan jemaahnya ya, tadinya sudah ininya dengan furoda itu ya, berangkatnya. Tapi kemudian ada oknum dari Kemenag menyampaikan ke Ustad KB ini bahwa ini ada nih, kuota khusus, ini juga dari Kemenag, dan ini bisa berangkat tahun ini. Makanya yang bersangkutan, tapi harus ada uang percepatan," tuturnya.
"Nah itu uang itu kemudian dikembalikan lagi oleh oknum itu karena waktu itu ada pansus. Nah kembalikan, nah itu yang di saat ini diserah kepada kami untuk disita. Jadi ini bentuk bahwa benar dari pihak dari oknum Kemenag itu ada meminta sejumlah uang di perkaranya kuota haji ini untuk kuota-kuota khusus tersebut," pungkasnya.
KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Khalid sebagai saksi dalam kasus ini, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025) lalu.
Usai diperiksa, Khalid mengaku menjadi korban penggeseran visa haji khusus. Dia menjelaskan bahwa awalnya dia dan 121 jemaah lainnya merupakan jemaah haji furoda. Namun, Khalid mengaku ditawari untuk berpindah menggunakan visa haji khusus oleh Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud.
Kata Khalid, Ibnu Mas'ud, menawarkan visa haji khusus dengan mengatakan bahwa Khalid dan jemaah lainnya akan berangkat menggunakan kuota resmi dari pemerintah.
Khalid menyebut, dia menerima tawaran untuk menjadi jemaah di PT Muhibbah Mulia Wisata, karena Ibnu Mas'ud mengatakan bahwa terdapat kuota haji tambahan resmi sebanyak 20.000 dari Kemenag.
Diketahui, kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk 2024, usai Presiden ke-7 Joko Widodo, bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut, diberikan untuk memangkas waktu tunggu para jemaah, terutama untuk jemaah reguler.
Berdasarkan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Bahkan KPK menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































