Menuju konten utama

KPK Ungkap Sejumlah Travel Haji di Asphuri Kembalikan Uang

Bukan hanya dari Asphuri, pengembalian uang juga dilakukan oleh agen-agen travel haji dan umrah dari asosiasi lainnya.

KPK Ungkap Sejumlah Travel Haji di Asphuri Kembalikan Uang
Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah agen travel haji yang tergabung dalam Asosiasi Pelaksana Perjalanan Umrah dan Haji (Asphuri) telah mengembalikan uang terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bukan hanya dari Asphuri, pengembalian uang juga dilakukan oleh agen-agen travel haji dan umrah dari asosiasi lainnya.

"Benar, ada beberapa ya, travel, baik yang tergabung di Asphuri maupun yang lain," kata Asep dalam keterangannya, yang dikutip Jumat (3/10/2025).

Asep menegaskan pengembalian uang ini juga akan didalami oleh penyidik, untuk membuat perkara ini makin terang.

"Itu tentunya yang sedang didalami oleh kami penyidik," ujarnya.

Selain itu, Asep juga mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah travel dan asosiasi untuk mengetahui bagaimana alur pembagian kuota haji tambahan 2024.

"Bagian pertama kan seperti telah saya sampaikan adalah bagaimana alur perintahnya ini terjadi, SK itu bisa dibuat atau bisa terbit, yang SK Menteri Agama, kemudian bisa sampai kepada kuota itu menjadi 50 persen 50 persen dan kemudian kuota itu bisa tersalurkan atau sampai kepada masing-masing jemaah melalui travel tentunya," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK juga mengungkapkan adanya pengembalian uang dari sejumlah biro perjalanan yang tergabung dalam Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) terkait dengan kasus ini.

Kemudian, Direktur atau Pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, juga diketahui melakukan pengembalian uang.

Diketahui, kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk 2024, usai Presiden ke-7 Joko Widodo, bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut, diberikan untuk memangkas waktu tunggu para jamaah, terutama untuk jamaah reguler.

Berdasarkan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Namun, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Bahkan KPK menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto