tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 senilai Rp1 triliun, belum final. KPK tidak memungkiri besaran kerugian bisa bertambah seiring perkembangan penyidikan.
"Terkait dengan jumlah kerugian ini belum final waktu itu. Hanya penghitungan kasar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya yang dikutip Kamis (2/10/2025).
Asep menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara dalam perkara ini masih terus berlangsung, apalagi KPK menggandeng Badan Penerima Keuangan (BPK) untuk melakukan penghitungan.
Hal ini juga menjadi salah satu alasan belum dilakukan pengumuman dan penahanan atas kasus yang terjadi di Kemenag itu. Kata Asep, pengumuman dan penahanan akan dilakukan jika penghitungan kerugian negara sudah selesai.
"Jadi nanti untuk pastinya, tentunya pada saat nanti dilakukan upaya paksa penahanan biasanya sudah selesai perhitungan kerugian keuangan negaranya," katanya.
"Kami sedang bekerja sama dengan auditor BPK untuk menghitung itu. Jumlahnya yaitu kan waktu itu taksiran kasar saja gitu ya," tambahnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota haji tambahan dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus lewat Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.
Padahal, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut seharusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Dengan begitu, terjadi pergeseran kuota haji reguler ke haji khusus atas pembagian kuota tersebut. Padahal, pemerintah Arab Saudi memberikan kuota tambahan kepada Indonesia untuk memangkas waktu antrean calon jemaah.
KPK menduga, ada lobi dari pihak asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas pembagian kuota haji. Terlebih, ditemukan pula dugaan pemberian uang kepada pihak Kemenag dari pihak travel haji atas pembagian kuota haji tambahan tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































