tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, biro perjalanan atau travel haji yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 tersebar di seluruh Indonesia.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, penyidik masih terus melakukan pendalaman atas dugaan keterlibatan para pihak travel tersebut. Ia mengatakan, penyidik saat ini tengah berada di Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan.
"Satgas sedang ada di Jawa Timur. Kan ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia travel-nya. Kalau jamaahnya sudah jelas, dan juga untuk kuota itu juga tersebar," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Asep juga menyebut, pembagian kuota tambahan haji khusus yang diterima oleh pihak travel memiliki jumlah yang berbeda. Sehingga, penyidik masih terus mendalami hal tersebut.
"Tidak hanya di satu travel saja, (tapi) di seluruh travel, dan itu masing-masing travel berbeda-beda sehingga kita harus ngecek. Mohon bersabar," ujarnya.
Saat ini, kata Asep, penyidik sedang berkeliling untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak travel yang tersebar di Indonesia tersebut. Dia mengatakan, penyidik akan terus mendalami soal penggunaaan kuota haji oleh para pihak travel.
"Setelah itu bagaimana penyebarannya, disebar kepada siapa saja, siapa yang menggunakan dan lain-lain, siapa yang menjual, travel mana saja yang kebagian, berapa jumlahnya, berapa yang dijual ke jemaah karena beda-beda antara travel yang ada di Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, NTT, di mana-mana, makanya tim sedang ke daerah saat ini untuk memastikan hal tersebut," katanya.
Oleh karena itu, Asep mengatakan, KPK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran terhadap praktik jual-beli dan aliran uang dalam perkara ini.
Diketahui, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi, sebanyak 20.000 kuota untuk tahun 2024. Kuota tersebut, diberikan untuk memangkas antrean haji para calon jemaah.
Namun, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Padahal berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Dengan begitu, terjadi pergeseran kuota haji reguler ke haji khusus atas pembagian kuota tersebut. KPK menduga, ada lobi dari pihak asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas pembagian kuota haji. Terlebih, ditemukan pula dugaan pemberian uang kepada pihak Kemenag dari pihak travel haji atas pembagian kuota haji tambahan tersebut.
Meski begitu, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan para tersangka yang harus bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang diduga telah merugikan negara hingga Rp1 triliun ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































