tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap juru simpan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 ada secara bertingkat.
Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, juru simpan tersebut tersebar baik di pihak travel haji, asosiasi haji, maupun pihak Kemenag. KPK menduga dalam kasus ini terdapat pemberian uang dari pihak travel kepada pihak Kemenag atas pembagian kuota haji tambahan 2024.
"Ini juru simpan, jadi ini kan bertingkat ya. Bertingkat itu maksudnya, jadi pengumpul itu tidak hanya langsung dari suatu orang, karena ini kan seluruh Indonesia nih. Travel-travel ini kemudian membentuk himpunan, atau disebutnya itu asosiasi, asosiasi-asosiasi travel," kata Asep, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
"Jadi bikin (juru simpan) travel, dikumpul dulu di situ, nah seperti itu. Nanti di Kemenag juga ini kan oknum-oknumnya bertingkat, ada pada level pelaksana, ada pada tingkatan dirjen, ada pada tingkatan yang lebih atasnya lagi," tambahnya.
Kemudian, Asep juga mengungkapkan bahwa terdapat pihak yang menjadi juru simpan utama, atau yang bertugas untuk mengumpulkan uang dari para juru simpan lainnya. Namun, Asep mengatakan, hal tersebut masih terus didalami oleh penyidik.
Asep menambahkan, uang yang telah berhasil dikumpulkan atas pembagian kuota haji ini telah dialihkan dan digunakan untuk hal-hal lainnya. Jika benar, KPK membuka peluang untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini.
Diketahui, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi, sebanyak 20.000 kuota untuk tahun 2024. Kuota tersebut, diberikan untuk memangkas antrean haji para calon jemaah.
Namun, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Padahal berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus. Dengan begitu, terjadi pergeseran kuota haji reguler ke haji khusus atas pembagian kuota tersebut.
KPK menduga, ada lobi dari pihak asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas pembagian kuota haji. Terlebih, ditemukan pula dugaan pemberian uang kepada pihak Kemenag dari pihak travel haji atas pembagian kuota haji tambahan tersebut.
Meski begitu, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan para tersangka yang harus bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang diduga telah merugikan negara hingga Rp1 triliun ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































