Menuju konten utama

PT Bina Karya Konsultan Konstruksi IKN Digugat Puluhan Karyawan

Perusahaan tersebut diproyeksikan menjadi kendaraan bisnis Otorita IKN dalam mengembangkan kawasan Nusantara.

PT Bina Karya Konsultan Konstruksi IKN Digugat Puluhan Karyawan
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(ANTARA/Livia Kristianti)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - PT Bina Karya, perusahaan yang menjadi badan usaha otorita (BUO) untuk pembangunan pengembangan properti di Ibu Kota Nusantara (IKN), digugat puluhan karyawan mereka sendiri.

Informasi terkait gugatan tersebut tercantum dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan yang terdaftar dengan nomor 255/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst itu didaftarkan pada 22 Juli 2026.

Total ada 33 penggugat dengan Solihin sebagai kuasa hukum penggugat. Dari puluhan nama tersebut, berdasar penelusuran, sebagian di antaranya adalah karyawan PT Bina Karya sendiri.

Beberapa di antaranya Kaerudin selaku Manajer Cabang Surabaya, Agustinus Hendro Wibowo selaku Manajer Cabang Semarang, Muhwinardini selaku Corporate Secretary, Suyadi selaku Senior Manager, serta Erna Suhartini yang menggugat sebagai ahli waris Hadi Mulyono (sempat menjabat Manajer Mutu & K3).

Tertulis jelas pihak tergugat yakni PT Bina Karya. Meski demikian, petitum gugatan tersebut belum dipublikasikan.

"Petitum, belum dapat dipublikasikan," demikian tulis dalam SIPP PN tersebut.

PN Jakarta Pusat menetapkan sidang pertama dengan agenda panggilan para pihak pada 5 Agustus 2026. Nama majelis hakim juga belum ditampilkan dalam situs tersebut.

Sebagai informasi, PT Bina Karya merupakan perusahaan yang kini berstatus sebagai BUO IKN. Perusahaan tersebut diproyeksikan menjadi kendaraan bisnis Otorita IKN dalam mengembangkan kawasan Nusantara, termasuk menjalin kerja sama dengan investor, mengembangkan properti, hingga mengelola aset dan layanan komersial di ibu kota baru.

PT Bina Karya awalnya merupakan BUMN. Lalu, pada 2022, pemerintah mengalihkan pengelolaannya dari Kementerian BUMN kepada Otorita IKN agar ibu kota baru memiliki badan usaha yang bergerak lebih fleksibel dalam pengembangan kawasan dan pengelolaan aset.

Menteri BUMN saat itu, Erick Thohir, menyatakan proses pengalihan tersebut telah rampung. Otorita IKN menyampaikan PT Bina Karya bertugas sebagai master developer sekaligus business owner sejumlah proyek di IKN.

Perusahaan ini disebut berperan melakukan perencanaan, pembangunan, pengembangan, pengoperasian, serta komersialisasi aset dan layanan kota, termasuk menjalin kemitraan dengan investor maupun badan usaha lainnya.

Baca juga artikel terkait GUGATAN HUKUM atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi