tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) umumkan akan meliburkan seluruh peserta program internship dokter yang masih aktif sebanyak 10.564 orang dari total sekitar 12.000 peserta di seluruh Indonesia, mulai 30 Juli hingga 14 Agustus 2026.
Kebijakan ini diambil menyusul hasil investigasi atas kematian dr. SZM, peserta internship yang meninggal dunia di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada 26 Juli 2026.
Hasil penyelidikan menunjukkan dr. SZM memiliki riwayat gangguan kesehatan jiwa yang tidak terdeteksi saat pemeriksaan kesehatan (medical check-up/MCU) pada tahap awal.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes, Yuli Farianti, mengatakan seluruh peserta yang dibebastugaskan di rentang tanggal tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan kesehatan jiwa.
"Mohon kepada semua wahana, bebas tugaskan seluruh peserta internship tanggal 30 Juli sampai 14 Agustus, sampai kita keluar hasil skrining kesehatan maupun skrining kesehatan jiwa," kata Yuli Farianti dalam konferensi pers, di Gedung Kemenkes, Rabu (29/7/2026).
Yuli menjelaskan langkah itu diambil karena pelaksanaan skrining kesehatan jiwa di wahana penempatan belum berjalan optimal, meski telah diwajibkan dalam ketentuan program.
Lebih lanjut, hasil evaluasi Kemenkes menemukan pemeriksaan MCU yang selama ini dilakukan hanya memastikan kondisi fisik peserta, tetapi belum mampu mengidentifikasi riwayat gangguan kesehatan jiwa yang pernah dialami peserta sebelum menjalani internship.
"Peserta itu dinyatakan sehat baru dia melakukan internship. Tapi ada hal di dalam catatan itu, rupanya setelah saya evaluasi, sehat jasmani, rupanya kita enggak tahu mereka punya riwayat sakit," ujar Yuli.
Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan riwayat kesehatan jiwa peserta tidak menjadi perhatian pendamping maupun wahana penempatan sehingga potensi kekambuhan sulit terdeteksi sejak dini.
Karena itu, Kemenkes akan memperketat mekanisme skrining dengan mewajibkan pemeriksaan kesehatan jiwa menggunakan Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) sebelum peserta memulai program internship.
“Sebelum dia masuk internship, maka dia harus melampirkan hasil MMPI dan MCU-nya. MCU setelah dia masuk harus dicek kembali apabila dicurigai, dicek kembali di tempat wahana dan dilaporkan," kata Yuli.
Yuli menambahkan proses skrining nantinya tidak akan berhenti pada pengisian Self-Reporting Questionnaire (SRQ) semata. Hasil SRQ akan menjadi tahap awal untuk mengidentifikasi peserta yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Peserta yang terindikasi memiliki masalah kesehatan jiwa akan menjalani wawancara dan asesmen lanjutan bersama psikiater atau psikolog klinis guna memastikan kondisi kejiwaannya sebelum kembali menjalani program internship.
"Dari hasil SRQ nanti baru wawancara," ujar Yuli Farianti saat menjelaskan mekanisme skrining yang akan diterapkan pada peserta internship selama masa pembebastugasan.
Penulis: Khaila Adinda
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































