tirto.id - Relawan Global Sumud Flotilla (GSF) dari Indonesia resmi melaporkan aksi penculikan dan kekerasan yang dilakukan oleh otoritas zionis Israel pada Mei 2026 lalu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Perwakilan Relawan GSF, Herman Budianto, mengatakan penculikan terhadap sembilan orang warga negara Indonesia (WNI) peserta GSF oleh otoritas Israel yang terjadi di perairan internasional merupakan perbuatan semena-mena yang melanggar hak asasi manusia (HAM).
Oleh karenanya, dengan berbekal bukti-bukti berupa foto luka-luka yang dialami para relawan, hasil visum, serta kronologi lengkap, perwakilan GSF melaporkan insiden tersebut kepada Kejagung.
“Kami ingin menyampaikan pesan ini kepada [pemerintah] Indonesia bahwa Indonesia harus memiliki posisi yang kuat untuk mendukung kemerdekaan Palestina, dengan salah satunya menekan penjajah Israel tadi untuk tidak melakukan kekerasan-kekerasan yang melanggar hukum kepada siapapun yang mendukung kemerdekaan, selama yang dilakukan adalah yang bersifat kemanusiaan seperti yang kami lakukan,” kata Herman dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (29/7/2026).
Bisakah Hukum Indonesia Tindak Aksi Kekerasan Israel?
Turut mendampingi para relawan, mantan Jaksa Agung (1999–2001), Marzuki Darusman, menegaskan bahwa tata hukum Indonesia memungkinkan untuk mengadili pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di luar Indonesia.
Menurutnya, hukum Indonesia mengenal konsep yurisdiksi universal, sehingga kasus pelanggaran HAM yang terjadi di luar negeri bisa turut ditindak.
“Ini suatu perkembangan yang luar biasa, mencerminkan kemajuan dalam hukum pidana internasional. Dan banggalah bahwa kita, Indonesia, berada di garis depan dalam menganut prinsip dan pembaruan hukum pidana internasional,” ujar Marzuki.
Menurut Marzuki, saat berlayar dalam rangka menjalankan misi GSF, para relawan Indonesia tengah melakukan tindakan protes terhadap genosida yang dilakukan Israel. Hak-hak para relawan juga disebutnya diakui sebagai hak-hak warga negara internasional.
Baginya, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh otoritas Israel kepada para relawan bisa ditindak oleh otoritas Indonesia, jika mengacu pada prinsip yurisdiksi universal (universal jurisdiction) yang tercantum di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 6.
“Dengan demikian, kami menyambut dan mengajak juga pihak Kejaksaan Agung untuk memulai proses yang mungkin baru, tetapi yang memang sudah nyata ada di dalam KUHP kita,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum relawan GSF Indonesia, Shaleh Al Ghifari, menerangkan, lewat prinsip yurisdiksi universal yang diatur di dalam KUHP, maka WNI yang menjadi korban tindak kejahatan di luar wilayah Indonesia secara otomatis bisa ditangani oleh sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Misalnya di dalam KUHP baru itu tindak pidana terhadap pelayaran, yaitu adanya pencegatan, penculikan, dan gangguan terhadap kapal yang berlayar di wilayah internasional. Dan juga di pasal tentang penyiksaan, itu di Pasal 599 dan 542 KUHP baru kita. Jadi, itu sebenarnya menjadi domain dari Jaksa Agung,” jelas Shaleh.
Adapun pihak yang dilaporkan oleh pihak relawan ke Kejagung adalah Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu, pemerintahan Israel, serta seluruh tentara.
“Ya, diharapkan [bisa ditangkap] begitu. Ya tentu dengan proses yang dimiliki juga oleh Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Selain melaporkan kejadian tersebut ke Kejagung, Shaleh juga menyebut bahwa mereka akan menempuh jalur diplomatik dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Yang Harus Dicermati Kejagung
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengapresiasi langkah relawan GSF yang melaporkan insiden penculikan serta kekerasan oleh otoritas Israel kepada Kejagung.
Meski begitu, dalam suatu peristiwa hukum, Suparji menegaskan bahwa perlu ada sejumlah hal yang diperhatikan dari sisi subjek korban, mulai dari tempat kejadian perkara, kewarganegaraan korban, maupun pelaku, serta dasar kewenangan hukum Indonesia.
“Karena Global Sumud Flotilla merupakan gerakan relawan internasional yang melibatkan warga negara dari berbagai negara, maka persoalan ini memiliki dimensi lintas negara (transnational crime dan international law),” kata Suparji saat dihubungi Tirto, Rabu (29/7/2026).
Dalam sistem hukum Indonesia, ia menjelaskan bahwa Kejagung memang memiliki kewenangan untuk menerima laporan atau pengaduan masyarakat dan melakukan penelaahan hukum sesuai tugas dan fungsi yang diberikan oleh undang-undang.
Akan tetapi, menurutnya kewenangan menerima laporan tersebut tidak selalu berarti bahwa Kejagung memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap setiap peristiwa yang terjadi di luar wilayah Indonesia.
“Oleh karena itu, apabila dugaan penculikan atau kekerasan tersebut terjadi di wilayah yurisdiksi negara lain dan dilakukan oleh warga negara atau aparat asing, Indonesia tidak dapat serta-merta melakukan penangkapan atau penuntutan terhadap pelaku asing tanpa adanya dasar yurisdiksi yang jelas,” jelasnya.
Namun, Suparji menegaskan bahwa bukan berarti laporan yang diajukan oleh relawan GSF itu tidak memiliki nilai hukum. Apabila terdapat korban WNI, maka Indonesia dapat menggunakan kewenangan berdasarkan prinsip perlindungan terhadap warga negaranya.
Selain itu, apabila peristiwa yang dilaporkan diduga berkaitan dengan pelanggaran berat terhadap HAM atau hukum humaniter internasional, maka dapat menjadi bagian dari isu pertanggungjawaban hukum internasional.
“Dalam konteks ini, langkah yang dapat dilakukan Kejaksaan Agung antara lain adalah melakukan kajian hukum, mengumpulkan informasi awal, berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan lembaga terkait, serta melihat apakah terdapat dasar hukum bagi Indonesia untuk mengambil langkah lebih lanjut,” ucap Suparji.
“Dengan demikian, laporan Global Sumud Flotilla memiliki arti penting bukan hanya sebagai laporan pidana, tetapi juga sebagai bentuk partisipasi warga dunia dalam mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia,” sambungnya.
Laporan Harusnya Juga Ditujukan kepada Kemlu
Di sisi lain, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai laporan relawan GSF yang disampaikan kepada Kejagung sejatinya salah sasaran.
Menurut Fickar, para relawan sebenarnya lebih cocok apabila melaporkan peristiwa tersebut kepada Kemlu.
Sebab, Kemlu merupakan perwakilan resmi Indonesia di Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bisa menyampaikan protes melalui jalur diplomatik kepada Israel.
“Jika akan didekati secara yuridis, perwakilan Indonesia di PBB bisa melakukan proses pengaduan ke Mahkamah Internasional agar bisa menyeret penguasa Israel ke Mahkamah Internasional,” kata Fickar kepada Tirto, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, Pasal 6 KUHP yang mengatur yurisdiksi universal hanya berlaku apabila ada WNI yang melakukan pelanggaran hukum di luar negeri.
Sehingga, pasal itu disebutnya tidak mampu menindak pelaku kejahatan yang merupakan warga negara lain, seperti dalam hal ini PM Israel, Benjamin Netanyahu.
“Jadi enggak mungkin hukum Indonesia mengadili peristiwa yang terjadi di luar Indonesia. Apa lagi terhadap orang asing,” pungkasnya.
Perjalanan Relawan GSF Diculik Aparat Israel
Sebagai informasi, pada Senin (18/5/2026) lalu, sejumlah kapal kemanusiaan yang tergabung dalam rombongan Global Sumud Flotilla (GSF) dilaporkan dicegat oleh militer Israel di perairan laut Kepulauan Siprus, Mediterania Timur.
Dari total relawan yang terlibat, terdapat sembilan orang WNI yang ikut dalam pelayaran tersebut. Relawan asal Indonesia itu tersebar di lima kapal berbeda yang berangkat dari Marmaris, Turki.
Perwakilan relawan GSF, Herman Budiyanto, menceritakan, pada saat itu para relawan sudah bersiaga sejak malam hari untuk memantau pergerakan kapal dan drone di sekitar armada kemanusiaan menuju Gaza. Kapal perang Israel kemudian menurunkan sekoci untuk mendekati dan mengejar kapal-kapal relawan.
Herman menjelaskan, kru kapal yang berpengalaman langsung melakukan manuver penghindaran untuk mengelabui pengejaran.
Setelahnya, pasukan Israel kemudian mulai menyerbu kapal-kapal GSF dengan dugaan menggunakan senjata berpeluru karet selama proses penggerebekan. Media Israel menggambarkan operasi ini sebagai kampanye pencegatan terbesar yang menargetkan armada menuju Gaza dalam beberapa tahun terakhir.
Para relawan GSF kemudian diangkut menuju daratan Israel. Mereka ditahan selama beberapa hari di tempat yang tidak nyaman dan mengalami kekerasan fisik.
Jurnalis Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), Rahendro Herubowl, mengatakan perlakuan kekerasan tersebut dimulai sejak para aktivis dipindahkan ke penjara. Para tahanan diborgol, barang-barang mereka disiram air, lalu menjalani pemeriksaan administrasi sebelum ditempatkan di ruang tahanan.
Heru mengaku kepala dan tubuhnya dipukuli hingga ia terjatuh dan diinjak. Ia juga mengatakan dirinya sempat disetrum sebelum akhirnya dilepaskan setelah berteriak keras saat berada di ruang tahanan. Ia mengatakan penyiksaan paling berat terjadi saat kedatangan dan menjelang proses imigrasi.
Sebagai informasi, kesembilan relawan GSF asal Indonesia tersebut antara lain adalah Andre Prasetyo Nugroho, Thoudy Badai Rifabillah, Rahendro Herubowo, Hendro Prasetyo, Herman Budianto, Ronggo Wirasuna, As'ad Aras Muhammad, Bambang Noroyono, dan Andi Angga Prasadewa.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































