Menuju konten utama

Polemik Aksi Israel terhadap GSF & Pilihan Istilah Menlu Sugiono

Sikap Indonesia harus jelas seperti amanat UUD 1945, yaitu berpihak pada Palestina dan anti segala bentuk penjajahan.

Polemik Aksi Israel terhadap GSF & Pilihan Istilah Menlu Sugiono
Ilustrasi kapal Global Sumud Flotilla. foto/https://dtpeduli.org/
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dalam momen wawancara cegat, Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menyampaikan bahwa tindakan militer Israel terhadap para relawan misi Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0—di dalamnya juga termasuk jurnalis dan aktivis asal Indonesia—di perairan internasional bukan kategori kasus penculikan atau penyanderaan.

Sugiono memilih istilah intersepsi atau pencegatan dengan alasan Israel melarang kapal apa pun memasuki wilayah perairan tersebut, termasuk untuk membawa bantuan kemanusiaan.

“Ini bukan kasus penculikan atau penyanderaan begitu ya. Ini kasus kapal yang membawa bantuan kemanusiaan di-intercept karena memang mereka melarang, Israel melarang, kapal apa pun masuk untuk wilayah tersebut untuk kepentingan apa pun,” kata Sugiono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).

Pernyataan Sugiono tersebut lantas menuai beragam reaksi publik, terutama dari akademisi hubungan internasional hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI). Guru Besar Fakultas Hukum UI, Hikmahanto Juwana, menyampaikan bahwa pernyataan Sugiono memiliki kesan di publik sebagai bentuk pembenaran atas aksi otoritas Israel.

Menurutnya, pilihan istilah Menlu Sugiono pun tidak tepat karena aksi intersepsi dilakukan di laut internasional. Istilah yang lebih tepat menurutnya adalah penculikan.

"Di perairan internasional negara tidak diperbolehkan untuk melakukan upaya penegakan hukum, terlebih lagi penegakan kedaulatan," kata Hikmahanto saat dihubungi Tirto, Kamis (21/5/2026).

Hikmahanto lalu membandingkan pernyataan Sugiono tersebut dengan pernyataan kepala negara atau menlu negara lain yang warganya kini juga berada di bawah penahanan Israel. Negara-negara tersebut, menurut Hikmahanto, melabeli tindakan Israel sebagai aksi pembajakan.

"Berbeda dengan Menlu Sugiono, sejumlah negara menyebut tindakan Israel sebagai tindakan yang tidak sah dan menjurus pada pembajakan di laut (illegal act of piracy)," jelasnya.

Aksi mengawal Global Sumud Flotilla di Jakarta

Peserta yang tergabung dalam Global Peace Convoy mengikuti aksi mengawal Global Sumud Flotilla di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta, Jumat (3/10/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU

Oleh karenanya, Hikmahanto menyebut pernyataan Sugiono bertentangan dengan hukum internasional—bahkan dengan suasana batin publik yang geram atas aksi sepihak Israel.

"Ini bertentangan dengan hukum internasional, bahkan suara publik di Indonesia yang sangat marah dengan tindakan Israel melakukan proses hukum terhadap relawan yang tergabung dalam Sumud Flotila untuk misi kemanusiaan," tegasnya.

Indonesia Jangan Termakan Narasi Israel dan AS

Pengajar program studi HI UI, Shofwan Al Banna, berpendapat pernyataan Sugiono yang lebih memilih istilah intersepsi atau pelarangan dibanding aksi penculikan untuk menggambarkan situasi para aktivisi GSF 2.0 patut diduga akibat kalkulasi politik. Shofwan khawatir jika orang nomor satu di Kemlu tersebut lebih menerima narasi Israel dan AS dibanding keberpihakan kemanusiaan.

"Menurut saya, problemnya lebih besar: pemerintah menerima narasi Israel dan AS. Dan dengan demikian, berisiko berpihak bukan pada kemanusiaan, bukan pada Palestina, tapi pada kalkulasi politik yang berbasis appeasement, ketundukan, pada negara besar," kata Shofwan kepada Tirto.

Shofwan mengingatkan narasi tersebut berpotensi bertentangan langkah dengan Presiden Prabowo Subianto yang selalu menggaungkan Indonesia adalah bangsa yang besar dan tidak boleh tunduk pada asing.

"Kita tunggu apakah pemerintah kita adalah pemerintah yang memiliki martabat dan prinsip seperti pidatonya atau pemerintah yang tunduk pada kekuatan asing yang melakukan genosida dan pelanggaran hukum internasional," tutur Shofwan.

Kapal GSF

Tangkapan Layar Pemantau Kapal GSF yang didatangi Tentara Israel. youtube/Global Sumud Flotilla

Shofwan juga menegaskan posisi Indonesia harus jelas sebagaimana amanat UUD 1945, yaitu berpihak pada Palestina dan anti terhadap segala bentuk penjajahan. Oleh karenanya, segala bentuk upaya genosida dan blokade yang dilakukan Israel harus ditentang dan dicap sebagai kejahatan kemanusiaan.

"Posisi Indonesia harus jelas: genosida dan blokade terhadap Gaza adalah ilegal menurut hukum internasional," ungkapnya.

Senada dengan Hikmahanto dan Shofwan, Ketua MUI Bidang Ukhuwah, Zaitun Rasmin, menyebut aksi Israel terhadap para aktivis dan jurnalis di misi GSF 2.0 merupakan bentuk penculikaan atau penyanderaan. Menurutnya, hal itu sah secara definisi karena Israel melakukan penangkapan tanpa ada sebab dan alasan.

"Tidak perlu dipermasalahkan istilah itu sebab orang tahu kalau orang itu ditangkap tanpa dasar penangkapan yang benar. Itu penculikan," kata Zaitun saat menerima kunjungan Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Meski demikian, Zaitun meminta publik tidak berpolemik atas pernyataan Sugiono tempo hari. Dia meyakini bahwa Sugiono menyampaikan hal itu dalam rangka baik dengan intensi upaya pembebasan 9 WNI di Israel sesegera mungkin.

“Kita tidak usah terlalu persoalkan itu pada istilah. Saya kira Pak Menteri maksudnya adalah yang paling penting bagaimana dibebaskan secepatnya," terangnya.

Respons Kemlu Terkait Polemik Pernyataan Sugiono

Juru Bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang, mengungkapkan kementeriannya memberi atensi serius pada tanggapan masyarakat atas pernyataan Menteri Luar Negeri Sugiono perihal sembilan WNI relawan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 sempat ditawan militer Israel.

"Jadi mungkin, mungkin kita memahami perhatian publik terhadap penggunaan-penggunaan istilah ini bener apa ini salah jadinya asumsinya ke mana-mana. Kita sangat memahami hal tersebut," kata Yvonne dalam konferensi pers di Kantor Kemlu, Kamis (21/5/2026).

Yvonne menegaskan bahwa pernyataan Sugiono tersebut tak berarti mengurangi daya kerja dan intensi Kemlu dalam upaya pembebasan sembilaan WNI tersebut. Dirinya menyebut bahwa fokus dan prioritas bagi Kemlu saat ini adalah bagaimana sembilan WNI tersebut bisa dibebaskan dalam keadaan sehat dan selamat.

“Kami perlu tekankan bahwa fokus pemerintah saat ini memastikan keselamatan teman-teman kita yang ada di sana," kata Yvonne.

Pihak Kemlu juga menyampaikan bahwa upaya komunikasi juga terus dilakukan dengan para WNI yang menjadi tawanan Israel. Diharapkan dalam waktu dekat, seluruh WNI dapat dipulangkan dan kembali ke Indonesia.

"Keselamatan para WNI yang ada di sana. Kami mengupayakan selalu akses komunikasi dan juga tentu, sebagaimana saya sampaikan tadi, pemulangan secepat mungkin tanpa hambatan dan dalam kondisi yang aman," tegasnya.

Konferensi pers kebijakan PHTC dan penguatan posisi Indonesia

Menteri Luar Negeri Sugiono memberikan keterangan pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Konferensi pers tersebut memaparkan progres Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) serta penguatan posisi Indonesia dan perlindungan generasi muda di era digital. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./kye

Dia juga membantah adanya narasi bahwa pernyataan Sugiono merupakan bentuk pembenaran atas sikap Israel. Yvonne menegaskan Pemerintah Indonesia mengutuk seluruh perbuatan Israel tersebut.

"Tidak pernah kita membenarkan, sebagaimana disampaikan tadi, membenarkan penangkapan tersebut," terangnya.

Selain menyampaikan secara langsung, Kemlu kembali membuat unggahan yang mengutuk tindakan Israel terhadap WNI dan warga sejumlah negara di armada GSF 2.0. Kemlu menegaskan perbuatan Israel sebagai tindakan melawan hukum.

"Indonesia kembali menekankan bahwa tindakan militer Israel terhadap armada Global Sumud Flotilla dan relawan yang tergabung didalamnya adalah pelanggaran nyata terhadap hukum internasional," dikutip dari pernyataan akun Kemlu di X, Kamis.

Di sisi lain, Koordinator Media GPCI, Harfin Naqsyabandy, menyampaikan bahwa seluruh delegasi GSF 2.0 dan Freedom Flotilla Coalition (FFC) yang sebelumnya ditahan di Penjara Ktziot telah dibebaskan dari fasilitas penahanan Israel.

Nantinya, para delegasi akan diproses untuk deportasi dan pemulangan keluar dari wilayah Israel melalui Bandara Ramon/Eilat menuju Istanbul, Turki.

"Tim hukum Adalah terus melakukan pemantauan ketat untuk memastikan seluruh aktivis, termasuk WNI, dapat keluar dengan aman tanpa penundaan tambahan," kata Harfin.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, memastikan bahwa pihaknya mengupayakan berbagai cara untuk membebaskan WNI dari jeruji tahanan Israel.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat juga kita bisa mendapatkan informasi yang lebih menggembirakan dari kesembilan WNI ini," kata Heni.

Baca juga artikel terkait PENANGKAPAN AKTIVIS GSF atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - News Plus
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi