tirto.id - Di atas kertas, alokasi dana hibah adalah angin segar bagi pembangunan dan kesejahteraan kelompok masyarakat di pelosok daerah. Namun di tangan para pemburu rente di Jawa Timur, anggaran bermiliar-miliar rupiah dari APBD itu justru diakali.
Dana Pembangunan dan kesejahteraan rakyat, diubah menjadi komoditas haram. Praktik lancung berjamaah telah menggerogoti dana tersebut lewat sistem ijon terstruktur.
Jejeran Aktor dan Pusaran Klaster Tersangka Baru KPK
Kasus korupsi dana hibah yang diakali dan menjadi objek korupsi berjamaah, salah satunya dari Jawa Timur. Pada 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
Kemudian, dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Saat itu, Sahat diduga menerima suap dengan modus 'ijon dana hibah'. Akhirnya, Sahat dinyatakan bersalah dengan vonis Sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Sahat juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Tak berhenti disitu, KPK melakukan pengembangan atas kasus dana hibah ini. Nama yang santer disebut terlibat adalah mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Namun, dia meninggal dunia dalam proses penyidikan.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan 21 tersangka termasuk Kusnadi. Delapan di antaranya juga telah ditahan. Terbaru, KPK menahan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029, Moch Mahrus, selaku pihak swasta.
Mahrus seharusnya ditahan bersama tiga tersangka lainnya yaitu Achmad Yahya dan M Fathullah selalu swasta dari Pasuruan, serta Wahid Ruslan selaku pihak swasta dari Bangkalan, Rabu (22/7/2026). Namun, saat itu Mahrus tak memenuhi panggilan sehingga baru ditahan pada Selasa (28/7/2026).
Mahrus, Achmad, Fathullah, dan Wahid, merupakan merupakan pihak pemberi di klaster kedua. Sebagai informasi, KPK membagi pengembangan kasus ini pada tiga klaster.
Sementara, pihak penerima pada klaster kedua ini adalah Anwar Sadad selaku Anggota DPR RI 2024-2029 dan Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 serta Bagus Wahyudiono yang merupakan Staf Anwar dari Anggota DPRD Jawa Timur atau pihak swasta.
Pada klaster pertama, ada satu orang penerima yaitu mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang telah meninggal dunia dan enam orang pemberi yang empat diantaranya telah menjalani persidangan.
Sementara, pada klaster kedua, terdapat dua orang penerima dan 10 orang pemberi. Pada klaster ketiga, terdapat satu orang penerima dan dua orang pemberi.
Modus Dana Hibah untuk 'Jatah' Anwar Sadad

Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari Anwar Sadad selaku salah satu Pimpinan DPRD Jawa Timur 2019-2022 bersama-sama dengan Ketua Fraksi melakukan rapat untuk menentukan besaran 'jatah' dana hibah per Anggota DPRD atas besaran alokasi dana hibah Provinsi Jawa Timur yang dialokasikan sebagai Pokok Pikiran (Pokir) Dewan.
Kemudian, Staf Sekretariat DPRD Jawa Timur melakukan rekapitulasi besaran alokasi masing-masing Anggota DPRD dan menghimpun usulan masing-masing Anggota.
Atas pembagian tersebut, Anwar Sadad diduga mendapat jatah dana hibah mencapai total Rp291,5 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
a. Rp48,9 miliar (2019)
b. Rp37,6 miliar (2020)
c. Rp121,3 miliar (2021)
d. Rp83,7 miliar (2022)
Taufik mengatakan, dari setiap kuota dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun 2019-2022 yang menjadi 'jatah', Anwar Sadad mensyaratkan pemberian komitmen fee untuk sebesar 15-20 persen terhadap beberapa Koordinator Lapangan (Korlap) atau Anggota DPRD Jawa Timur yang meminta pergeseran alokasi antar Anggota DPRD.
"Adapun, terhadap pergeseran kuota antar Anggota DPRD dilakukan AS kepada rekannya, yakni MHD selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024," ujar Taufik.
Kata Taufik, Korlap yang bersedia memberikan komitmen fee akan membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau menggunakan lembaga tertentu dan membuat proposal permohonan dana hibah. Kemudian, proposal yang telah dibuat oleh Korlap disampaikan ke anggota DPRD atau orang yang mewakilinya.
Lebih lanjut, atas kesepakatan tersebut, para Korlap yang akan menerima dana hibah jatah dari Anwar Sadad selanjutnya menyerahkan komitmen fee sebesar 20-25 persen melalui tiga cara.
Pertama, diserahkan langsung secara tunai kepada Anwar Sadad. Kedua, diserahkan secara tunai atau transfer melalui orang kepercayaan Anwar Sadad yaitu Bagus Wahyudiono, ketiga diminta membayarkan keperluan pribadi Anwar Sadad.
"Dari penyerahan permintaan atas komitmen fee tersebut, AS menerima fee sebesar 20 persen sementara BGS [orang kepercayaannya Anwar Sadad] mendapatkan jatah sebesar lima persen," ucap Taufik.
Taufik mengatakan, dari total penerimaan dana hibah yang telah dicairkan pada setiap kelompok masyarakat, sebesar 20-30 persen 'disunat' oleh para Korlap. Sehingga dana hibah yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55-70 persen dari anggaran awal.
Kemudian atas jatah dana hibah yang didapat Anwar Sadad tersebut, Achmad Yahya, Wahid Ruslan, dan M Fathullah melakukan pengkondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya.
Anwar Sadad melalui Bagus diduga menerima 'ijon' sekurang-kurangnya sejumlah Rp6,9 miliar dari ketiga tersangka dimaksud, antara lain:
1. Ahmad Yahya memberikan uang sejumlah Rp1,87 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp14,8 miliar;
2. Wahid Ruslan memberikan uang sejumlah Rp1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp28,9 miliar;
3. M Fathullah memberikan uang sejumlah Rp3,61 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp24 miliar.
Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Anwar Sadad dan Bagus dengan total sekitar Rp22 miliar. Sementara, belum ada penjelasan dari KPK soal modus pada klaster lain maupun soal waktu penahanan terhadap para tersangka yang masih melenggang bebas.
Riwayat Kelam Korupsi Berjamaah Parlemen Kota Malang
Di Jawa Timur bukan hanya kasus dana hibah yang menyeret banyak nama-nama Anggota DPRD. Kasus 'korupsi berjamaah' juga pernah terjadi pada 2028 di Jawa Timur tepatnya di Malang. Bayangkan, dari total 45 Anggota DPRD Malang, 40 orang diantaranya menjadi tersangka.
Delapan tahun silam, KPK menetapkan 40 Anggota DPRD Jawa Timur sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Bahkan, atas penetapan tersebut, Agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung-Jawaban (LPKJ) Wali Kota Malang saat itu harus dibatalkan lantaran tak mungkin paripurna hanya diikuti lima orang saja.
Perkara ini bermula dari pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) Kota Malang Tahun Anggaran 2015, ketika terjadi kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif untuk meloloskan anggaran sejumlah proyek. Sebagai imbalannya, Wali Kota Malang saat itu, Mochamad Anton, melalui sejumlah perantara memberikan uang kepada Ketua DPRD Kota Malang saat itu, Moch Arief Wicaksono.
Uang suap senilai Rp700 juta kemudian dibagikan kepada anggota DPRD. Ketua dan wakil ketua fraksi memperoleh sekitar Rp15 juta, sedangkan anggota lainnya menerima sekitar Rp12,5 juta. Setelah pembagian uang tersebut, DPRD menyetujui APBD-P 2015 yang menjadi dasar pelaksanaan berbagai proyek di Kota Malang. Arief sendiri menerima Rp100 juta. Dalam kasus ini juga terjadi modus permintaan dana pokok pikiran.
Jejak Korupsi Massal di DPRD Sumatera Utara
Bukan hanya di Jawa Timur, korupsi berjamaah juga pernah terjadi di lingkungan DPRD Sumatera Utara. Pada 2018, KPK menetapkan 38 Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 atas penerimaan hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara saat itu.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan 12 unsur pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka pada 2015 dan 2016 atas kasus ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































