Menuju konten utama

Mantan Gubernur Sumut Dituntut KPK Tiga Tahun Penjara

Jaksa KPK menuntut mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho, dengan hukuman tiga tahun penjara di kasus penyuapan anggota DPRD Sumut.

Mantan Gubernur Sumut Dituntut KPK Tiga Tahun Penjara
Mantan Gubernur Sumut yang menjadi terdakwa kasus suap anggota DPRD Sumut, Gatot Pujo Nugroho (kiri) menyaksikan mantan Sekda Sumut periode 2013-2014 Nurdin Lubis (kanan) dan Sekda Sumut Hasban Ritonga (tengah) pada sidang dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin (7/11/2016). ANTARA FOTO/Septianda Perdana.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho, dengan hukuman tiga tahun penjara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, pada Senin (13/2/2017). Gatot juga dituntut denda Rp250 juta atau subsider 8 bulan kurungan.

"Karena menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut pada periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebesar Rp61,8 miliar," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di persidangan sebagaimana dilansir Antara.

Dalam tuntutannya, Jaksa Wawan menyatakan Gatot terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata Wawan.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai anak yang masih dalam tanggungan orang tua.

Usai mendengarkan tuntutan, Gatot dan penasihat hukumnya masing-masing akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU. Sidang kasus korupsi yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Didik Setyo Handoko, itu akan dilanjutkan pada (23/2/2017).

Gatot terseret kasus korupsi setelah menyuap para anggota DPRD Sumut dengan duit puluhan miliar rupiah.

Menurut dakwaan JPU, setiap anggota DPRD Provinsi Sumut telah menerima hadiah dari Gatot dengan jumlah yang cukup besar dan berbeda-beda. Pemberian uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu September 2013 sampai Juli 2015.

Di dakwaan untuk Gatot, jaksa KPK menuduh Gatot memberikan suap itu agar DPRD Sumut mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut 2012. Kemudian, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut 2013, pengesahan APBD Sumut 2014 dan pengesahan LPJP APBD Sumut 2014. Selanjutnya, pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumut 2014 dan Pembatalan Pengajuan Hak Interpelasi DPRD Sumut di tahun 2015.

Perinciannya, gratifikasi untuk Pengesahan LPJP APBD Sumut 2012 sebesar Rp1,55 miliar, pengesahan APBD Perubahan Sumut 2013 sebesar Rp2,55 miliar, dan pengesahan APBD Provinsi Sumut 2014 sebesar Rp50 miliar, dengan rincian Rp6,2 miliar dan selanjutnya Rp38,06 miliar.

Kemudian, suap untuk pengesahan LPJP APBD Sumut 2014 sebesar Rp300 juta, pengesahan terhadap LKPJ Gubernur Sumut 2014 sebesar Rp500 juta, dan pembatalan interpelasi sebesar Rp1 miliar.

Di dakwaan jaksa KPK, Gatot sebenarnya dijerat pelanggaran Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tipikor. Ancamannya, penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Saat ini, Gatot sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Tanjung Gusta, Medan, karena terlibat kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Gatot juga sedang menjalani hukuman kasus korupsi bantuan dana sosial (Bansos) dan hibah tahun 2013.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom