tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan ke-38 Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan periode 2014-2019, yang diduga menerima uang dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho.
"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp300-350 juta dari Gubernur Sumut," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Ke-38 orang tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan.
Selanjutnya Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian.
Kemudian Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.
Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot untuk sejumlah kebijakan. Kebijakan pertama terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2014, persetujuan pengubahan anggaran pendapatan dan belanja provinsi Sumut periode 2013-2014, pengesahan APBN Sumut tahun 2014-2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut 2015.
Penetapan ke-38 tersangka tersebut merupakan penetapan ketiga pasca pengembangan perkara suap korupsi mantan Gubernur Sumut.
Pada tahap pertama, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014, yakni Saleh Bangun, Kamaludin Harahap, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono, dan Ajib Shah. Di tahap kedua, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut, yakni Muhammad Afad, Budiman Pardamean, Bustami HS, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.
Atas penerimaan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yandri Daniel Damaledo