Menuju konten utama

KPK Tetapkan 38 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Penerima Suap

Sebanyak 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 menjadi tersangka penerima suap.

KPK Tetapkan 38 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Penerima Suap
Ketua KPK Agus Rahardjo. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho. Pemberian itu dilakukan oleh Gatot saat masih menjabat Gubernur Sumatera Utara.

"Benar, sudah mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi di Jakarta, pada Jumat malam (30/3/2018) seperti dikutip Antara.

KPK belum menjelaskan latar belakang kasus suap yang menjerat 38 tersangka itu. Tapi, Gatot memang tercatat telah menerima vonis empat tahun penjara pada Maret 2017 dalam kasus suap ke anggota dewan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menilai Gatot terbukti memberikan suap kepada sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara. Nilai total suap itu mencapai Rp60,1 miliar.

Surat perintah penyidikan itu tertanggal 28 Maret 2018 untuk 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Sebagian dari mereka sudah tidak menjabat sebagai anggota DPRD lagi," kata Agus.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan tentang penetapan tersangka itu kepada Pimpinan DPRD Sumatera Utara.

Para tersangka selaku anggota DPRD provinsi Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ke-38 orang tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan.

Selanjutnya Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian.

Kemudian Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEPALA DAERAH

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom