Menuju konten utama

Mantan Gubernur Sumut Divonis 4 Tahun Bui Karena Suap DPRD

Karena menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut dengan duit total Rp61,8 miliar, mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujonugroho menerima vonis hukuman empat tahun penjara.

Mantan Gubernur Sumut Divonis 4 Tahun Bui Karena Suap DPRD
Mantan Gubernur Sumut yang menjadi terdakwa kasus suap anggota DPRD Sumut Gatot Pujo Nugroho berjalan usai mengikuti persidangan putusan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/3/2017). ANTARA FOTO/Septianda Perdana.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara bagi mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujonugroho, karena terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 sebesar Rp61,8 miliar.

"Gatot juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta atau subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim di kasus ini, Didik Setyo Handono di Pengadilan Tipikor Medan, pada Kamis (9/3/2017) seperti dikutip Antara.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menutut Gatot dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta atau subsider 8 bulan kurungan.

Hal-hal yang memberatkan Gatot, menurut Majelis Hakim, ialah karena ia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, ia dinilai oleh Majelis Hakim di kasus ini tidak memberikan contoh teladan kepada bawahannya serta masyarakat Sumut. Sedangkan hal-hal yang meringankan, Gatot berlaku sopan selama persidangan.

"Gatot juga terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana," kata Hakim Didik.

Suap Gatot untuk pimpinan dan anggota DPRD Sumut hingga senilai Rp61,8 miliar itu bertujuan agar legislatif memberikan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut TA 2012.

Kemudian pengesahan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, pengesahan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan pengesahan terhadap LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014. Selanjutnya, pengesahan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur (LKPJ) TA 2014 dan Pembatalan Pengajuan Hak Interpelasi tahun 2015.

Pemberian uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu September 2013 sampai Juli 2015. Suap untuk pengesahan terhadap LPJP APBD Sumut TA 2012 sebesar Rp1,55 miliar, pengesahan terhadap Perubahan APBD (APBD-P) Sumut TA 2013 senilai Rp2,55 miliar, dan pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 sebesar Rp50 miliar, dengan rincian Rp6,2 miliar dan selanjutnya Rp38,06 miliar.

Kemudian, suap untuk pengesahan terhadap LPJP APBD Sumut TA 2014 sebesar Rp300 juta, pengesahan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur TA 2014 sebesar Rp500 juta, dan pembatalan pengajuan hak interpelasi Tahun 2015 sebesar Rp1 miliar.

Hukuman empat tahun penjara ini memperpanjang masa pemenjaraan Gatot yang sebelumnya sudah menerima vonis di dua kasus suap dan korupsi lainnya.

Saat ini, Gatot masih menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta Medan karena menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Di kasus ini, ia menerima vonis hukuman tiga tahun penjara pada Maret 2016 lalu. Istrinya, Evy Susanti juga telah divonis 2,5 tahun penjara di kasus yang sama

Gatot juga sedang menjalani hukuman kasus korupsi bantuan dana sosial (bansos) dan hibah tahun 2013. Pada November tahun lalu, ia menerima vonis hukuman enam tahun penjara di kasus ini.

Baca juga artikel terkait SUAP atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom