tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Anwar Sadad, yang telah dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Pemprov Jawa Timur 2021-2022.
Status Anwar dalam kasus ini adalah tersangka.
"Tidak hadir dengan alasan adanya kegiatan kedewanan. Ini sudah panggilan kedua, di mana pada panggilan pertama yang bersangkutan beralasan ada keperluan terkait partai," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (24/6/2025).
"Penyidik tentunya mencatat semua alasan yang dikemukakan oleh yang bersangkutan dan akan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Anwar dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jatim ini pada Senin (23/6/2025) lalu bersama dengan empat saksi lainnya untuk diperiksa di Kantor BPKP Jawa Timur.
Keempat saksi tersebut yaitu dua orang dari pihak swasta, Ahmad Affandi dan Nur Aliwafa; seorang PNS, Ikmal Putra; dan Anggota DPRD Sampang 2019-2024, Fauzan Adima.
Budi mengatakan bahwa keempat saksi tersebut hadir dan dicecar terkait dengan proses pengusulan dana hibah.
"Saksi-saksi hadir, didalami terkait dengan proses pengusulan dana hibah Provinsi Jatim," kata Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka, di antaranya adalah Anwar Sadad dan mantan Wakil DPRD Jawa Timur, Kusnadi.
Dalam kasus ini, terdapat proses pembuatan pokmas fiktif agar bisa mengalirkan dana hibah dari APBD. Kemudian, setelah proses pencairan dana, para tersangka mendapatkan commitment fee.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































