tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu bidang tanah dan bangunan milik Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Anwar Sadad, terkait kasus dugaan korupsi pada dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Pemprov Jawa Timur 2021-2022.
"Hari ini penyidik juga menyita satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Pasuruan senilai kurang lebih Rp2 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (22/5/2025).
Budi mengatakan, aset tersebut diduga diberi oleh Anwar dari hasil korupsi dana hibah tersebut.
Selain itu, KPK juga memeriksa lima orang saksi untuk mendalami kepemilikan aset Anwar. Mereka diperiksa di Polres Pasuruan, Kamis hari ini.
"Seluruh saksi hadir, penyidik mendalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AS," ujarnya.
Kelima saksi tersebut yaitu, Kelapa Desa Jeruk, Achmad Fuad; Notaris, Wahyu Krisma Suyanto; dua pihak swasta, Saifudin dan Ahmad Yahya; dan Penambang Pasir CV Jaya Berkah Sentosa, M Fathullah.
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Anwar Sadad dan 20 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun, hingga saat ini, KPK belum merincikan identitas dari sejumlah tesebut, serta belum melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































