Menuju konten utama

Wabup Situbondo Diperiksa KPK terkait Korupsi Dana Hibah

KPK memeriksa Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur 2021-2022.

Wabup Situbondo Diperiksa KPK terkait Korupsi Dana Hibah
Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah, usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Pemprov Jawa Timur 2021-2022, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/5/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Pemprov Jawa Timur 2021-2022.

Ulfiyah mengaku dicecar oleh penyidik KPK terkait dengan peran mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang merupakan tersangka dalam kasus dana hibah ini.

"Terkait dengan pemeriksaan atas tindak pidana korupsi Pak Kusnadi. Ya apa kenal dengan beliau, saya tidak kenal dengan beliau mas, itu saja," kaya Ulfiyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

Dia membantah menjadi salah satu pihak yang menerima dana hibah yang menjadi kasus korupsi dengan 21 tersangka ini.

"Tidak ada mas, pemeriksaanya murni sprindiknya itu Bapak Kusnadi," ucap Ulfiyah.

Ulfiyah mengaku tidak mengenal Kusnadi. Dia mengatakan selama diperiksa 12 jam, tidak banyak pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepadanya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi yang diduga dilakukan dengan pembuatan pokmas fiktif ini. Salah satunya adalah Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Anwar Sadad.

Dengan rincian, 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara itu, untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya merupakan pihak swasta dan 2 lainnya merupakan penyelenggara negara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama