tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dana hibah pokok pikiran (pokir) Jawa Timur (Jatim) yang diterima oleh masyarakat melalui eks Ketua DPRD, Kusnadi, hanya 55-70 persen. Sementara, sisanya dinikmati oleh Kusnadi dan beberapa pihak lainnya.
Hal ini disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers pengumuman 21 tersangka dan penahanan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Pemprov Jawa Timur (Jatim) 2019-2022 ini.
"Dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55-70 persen," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Asep menjelaskan Kusnadi yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini, menerima dana hibah pokmas Rp398,7 miliar pada 2019-2022 untuk disalurkan kepada masyarakat di dapilnya, saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim.
Kemudian, uang tersebut didistribusikan kepada lima orang korlap yang mengelola dana hibah di daerah masing-masing. Kelima orang yang juga tersangka dalam kasus itu adalah Hassanudin, Jodi, Sukar, Wawan dan Royan. Namun, kelima korlap ini malah menentukan program, RAB, dan LPJ sendiri.
Lebih lanjut, kata Asep, dari anggaran pokir tersebut, terjadi kesepakatan pembagian fee antara Kusnadi dengan para korlap. Rinciannya, Kusnadi mendapatkan sekitar 15-20 persen, korlap mendapat 5-10 persen, pengurus pokmas mendapat 2,5 persen, dan admin pembuatan proposal dan LPJ mendapat 2,5 persen.
Asep menyebut pada rentang 2019-2022, Kusnadi telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa Korlap mencapai total Rp32,2 miliar.
Diketahui, KPK telah melakukan penahanan terhadap empat dari 21 tersangka yaitu Hassanudin, Jodi, Sukar, dan Wawan.
Mereka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih.
Kata Asep keempat tersangka yang ditahan, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































