tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan biro perjalanan atau travel haji yang belum mendapatkan izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), namun tetap bisa memberangkatkan jemaah dengan kuota haji khusus travel lain.
Hal ini, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024, yang kini tengah ditangani oleh KPK.
"Ada yang biro perjalanan ini mendapatkan kuota haji khusus dari biro perjalanan yang lain karena memang ada beberapa yang, misalnya, belum punya izin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus. Ada juga yang seperti itu," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025).
Kata Budi, selain jual beli antar travel haji, terdapat juga travel yang memperjualbelikan kuota haji khusus tersebut langsung kepada masyarakat, dengan iming-iming langsung berangkat tanpa antre. Padahal, haji khusus tetap memiliki waktu tunggu.
Oleh karena itu, Budi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak travel yang diduga terlibat dalam perkara ini.
"Bagaimana proses mendapatkan kuota khusus tersebut, apakah ada permintaan-permintaan uang, kalau ada seperti apa, jumlahnya berapa, mekanismenya seperti apa, apakah ada pihak-pihak perantara atau seperti apa," tuturnya.
Budi menyebut jual beli kuota haji khusus ini, terjadi karena diskresi pembagian kuota haji oleh pihak Kemenag atas kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 kuota.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Padahal berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Dengan begitu, terjadi pergeseran kuota haji reguler ke haji khusus atas pembagian kuota tersebut. Padahal, pemerintah Arab Saudi, memberikan kuota tambahan kepada Indonesia untuk memangkas waktu antrean calon jemaah.
KPK menduga, ada lobi dari pihak asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas pembagian kuota haji. Terlebih, ditemukan pula dugaan pemberian uang kepada pihak Kemenag dari pihak travel haji atas pembagian kuota haji tambahan tersebut.
Meski begitu, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan para tersangka yang harus bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang diduga telah merugikan negara hingga Rp1 triliun ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































