Menuju konten utama

KPK Cecar 5 Travel soal Cara Kebagian Kuota Haji Khusus Tambahan

Penyidik KPK juga mendalami permintaan uang yang dialami pihak travel demi mendapatkan kuota tambahan haji khusus 2024.

KPK Cecar 5 Travel soal Cara Kebagian Kuota Haji Khusus Tambahan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar lima pihak travel haji terkait dengan cara mendapatkan kuota tambahan haji khusus 2024 dan permintaan uang untuk mendapatkan kuota tersebut.

Hal ini, dilakukan oleh penyidik saat memeriksa kelima pihak travel sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024, di Polda Jawa Timur, Selasa (23/9/2025).

"Saksi hadir. Saksi didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus dan permintaan uang untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, yang dikutip Rabu (24/9/2025).

Kelima saksi tersebut yaitu Direktur Utama PT Saudaraku, Muhammad Rasyid; Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera, Rbm Ali Jaelani; Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel, Siti Roobiah Zalfaa. Kemudian, Direktur PT Andromeda Atria Wisata, Zaenab Abidin; dan Direktur PT Dzikra Az-Zumar Wisata, Afif.

Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap para biro perjalanan haji, akan dilakukan secara maraton dalam sepekan ini. Mereka akan didalami soal cara mendapatkan kuota haji khusus tambahan.

Pasalnya, KPK menduga dalam perkara ini, terdapat aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.

Diduga pula telah terjadi lobi dari pihak asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 kuota.

KPK juga terus mendalami soal diskresi dari pembagian kuota haji tambahan tersebut. Berdasarkan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Namun, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto