Menuju konten utama

KPK Bicara Nasib Uang yang Disita terkait Korupsi Kuota Haji

KPK mengatakan uang yang disita terkait korupsi haji akan ditentukan oleh Majelis Hakim atau ketika perkara ini telah inkrah.

KPK Bicara Nasib Uang yang Disita terkait Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan soal nasib uang yang telah disita terkait dkasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

Salah satunya, KPK telah menyita sejumlah uang dari Direktur atau Pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah dan dari beberapa pihak lainnya terkait dengan perkara ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan nasib uang tersebut akan ditentukan oleh Majelis Hakim atau ketika perkara ini telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Statusnya nanti seperti apa, apakah dirampas untuk negara atau kemudian dikembalikan, itu nanti bergantung pada keputusan hakim nantinya di tahap keputusan pengadilannya," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Budi menegaskan untuk saat ini, sejumlah uang yang telah berstatus sebagai barang bukti tersebut masih digunakan oleh penyidik dalam proses pembuktian perkara ini.

"Jadi saat ini kami masih fokus di tahap penyidikannya yaitu kebutuhan pembuktian perkaranya. Kami fokus di perbuatan melawan hukumnya dari pihak-pihak ini," ujarnya.

Ddalam perkara ini, Khalid telah mengembalikan sejumlah uang yang hingga saat ini belum diketahui jumlahnya. KPK menegaskan uang yang dikembalikan tersebut, bukan uang suap.

KPK juga telah melakukan pemeriksaan penyitaan terhadap sejumlah uang lainnya terkait kasus ini. Pada Selasa (2/9/2025) KPK telah menyita uang senilai 1,6 juta Dolar Amerika Serikat. Meski begitu, KPK belum mengungkapkan asal usul uang tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama