Menuju konten utama

KPK Panggil 5 Travel sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK terus memanggil dan memeriksa sejumlah saksi-saksi, baik dari pihak travel, Kemenag, maupun asosiasi haji.

KPK Panggil 5 Travel sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima pihak travel haji untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

Kelima saksi tersebut yaitu, Direktur Utama PT Saudaraku, Muhammad Rasyid; Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera, Rbm Ali Jaelani; Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel, Siti Roobiah Zalfaa. Kemudian, Direktur PT Andromeda Atria Wisata, Zaenab Abidin; dan Direktur PT Dzikra Az-Zumar Wisata, Afif.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (23/9/2025).

Meski begitu, Budi belum mengonfirmasi kehadiran para saksi. Budi juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari kelima saksi tersebut.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK terus memanggil dan memeriksa sejumlah saksi-saksi, baik dari pihak travel, Kemenag, maupun asosiasi haji.

KPK juga telah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief; dan mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang juga Ketua PBNU 2022.

Dalam kasus ini, KPK menduga telah terjadi lobi dari pihak asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 kuota.

Bahkan KPK menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. Diduga pula, terdapat aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.

Budi menegaskan bahwa pada pekan ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak travel haji secara maraton.

"Jadi pada pekan ini KPK secara maraton akan melakukan pemeriksaan para saksi dari pihak-pihak biro perjalanan haji," tuturnya.

Budi menyebut, dengan adanya pemeriksaan ini, menunjukkan bahwa proses penyidikan perkara kuota haji tidak terdapat hambatan. Termasuk, pada proses pencarian 'juru simpan' uang hasil dugaan korupsi ini.

"Tidak ada hambatan, tidak ada kendala dan hari ini juga KPK sedang melakukan pemanggilan terhadap para saksi dari pihak-pihak biro travel," ucapnya.

Dia menjelaskan, hingga saat ini penyidik masih fokus untuk mencari tahu bagaimana cara para biro perjalanan haji bisa mendapatkan kuota haji khusus tambahan 2024. Pasalnya, kata Budi, penyidik menduga, praktik jual beli kuota tambahan bukan hanya terjadi dari biro travel ke jemaah, melainkan diduga pula terjadi antar biro travel.

Berdasarkan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto