tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada campur tangan pihak Istana atas belum ditetapkannya tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menerangkan, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena proses penyidikan masih terus berjalan.
"Kami pastikan bahwa proses penyidikan perkara terkait dengan Kuota Haji ini masih terus berproses di KPK," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025).
Oleh karena itu, Budi menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi maupun pihak terkait dalam kasus ini.
"Setiap keterangan dari para saksi yang dipanggil akan membantu KPK untuk membuat terang perkara ini," ujarnya.
Pernyataan ini juga sempat disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Dia membantah adanya campur tangan dari Istana atas proses penetapan tersangka dalam kasus ini.
"Tidak ada mbak, KPK murni penegakan hukum, penetapan tersangka tentu didasarkan pada kecukupan alat bukti dan hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji," kata Fitroh.
Diketahui, KPK telah beberapa kali menyebut bahwa pihaknya akan segera menetapkan tersangka kasus kuota haji ini dalam waktu dekat.
Pernyataan itu sempat disampaikan oleh Budi pada Selasa (16/9/2025) lalu. Saat itu, Budi mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan tersangka dalam perkara ini.
Namun, saat awak media terus menanyakan waktu pengumuman tersebut, pihak KPK terus berdalih bahwa proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan.
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi seperti mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan Staf Khusunya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang juga Ketua PBNU 2022.
KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang merupakan pihak biro perjalanan dan asosiasi haji.
Dalam kasus ini, KPK menduga terdapat pemberian uang dari pihak biro perjalanan kepada pihak Kemenag, atas pembagian kuota khusus tambahan 2024. Saat itu, Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000 kuota.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































