tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari 'Juru Simpan' uang hasil dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
"Dalam proses penyidikan perkara ini KPK juga berkoordinasi dan berkerja sama dengan PPATK uang memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam pelacakan yang, pelacakan aliran-aliran uang ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (22/9/2025).
Namun, Budi mengatakan, penyidik belum mengantongi nama Juru Simpan tersebut. Ia mengatakan, hingga saat ini, penyidikan kasus kuota haji ini masih terus berjalan.
"Dalam kesempatan kali ini tentu kami belum bisa mendeclare secara detil ya, pihak-pihak yang diduga terkait dalam konstruksi perkara ini, peran-perannya seperti apa," ujarnya.
Budi menuturkan, penyidik juga masih terus mendalami soal pemberian sejumlah uang dari pihak biro perjalanan ke pihak Kemenag atas pembagian kuota haji khusus tambahan.
"Jadi nanti kami akan jelaskan dari hulu ke hilirnya seperti apa. Sehingga kemudian diduga dalam diskresi pembagian kuota ibadah haji, khususnya dari kuota tambahan ini, kemudian diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara," pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK menduga telah terjadi lobi tadi pihak asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 kuota.
Kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk 2024, usai Presiden ke-7 Joko Widodo bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut diberikan untuk memangkas waktu tunggu para jamaah, terutama untuk jamaah reguler.
Berdasarkan dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
KPK menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK juga memperkirakan adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































