tirto.id - A'wan Pengurus Benar Nahdatul Ulama (PBNU), Kiai Haji Abdul Muhaimin, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi haji di Kementrian Agama (Kemang) 2023-2024. Dia mengatakan, PBNU justru merugi atas menggantungnya waktu penetapan tersangka perkara yang terjadi pada 2023-2024 itu.
Hal tersebut disampaikan oleh Abdul usai beraudiensi dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025).
"Orang NU dengan kewaskitaan berani mengatakan NKRI harga mati. Itu sebenarnya kan perlawanan final secara kultural, bahkan secara teologis juga. Jadi semoga KPK tetap bisa memperhitungkan keutuhan NU tanpa mengurangi profesionalitas dalam menangani permasalahan," kata Abdul kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025).
Dalam perkara ini, Abdul mengatakan, PBNU kerap kali disebut karena beberapa sosok yang berkaitan dengan kasus ini terafiliasi dengan PBNU. Padahal, katanya, NU sebagai organisasi siap untuk membangun NKRI.
"Karena kami merasa warga NU ini menjadi korban trial by press, dengan segala potensi-potensi masing-masing orang," tuturnya.
Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa kedatangan ke KPK ini untuk memberikan dukungan agar perkara dugaan korupsi kuota haji biasa cepat ditangani dan para tersangka segara diumumkan.
"Yang pertama, korupsi itu mestinya menjadi bagian dari extraordinary crime, yang harus ditindak tuntas transparan dan adil, tapi jangan sampai kehilangan wise. Artinya, penjelasan-penjelasan KPK jangan sampai menyentuh kepada institusi-institusi yang sebetulnya tidak semuanya terlibat," pungkasnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pertemuan dengan para Kiai dari PBNU ini. Meski begitu, Budi menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
"Kita sama-sama tunggu prosesnya karena penyidikan juga masih berlangsung di mana penyidik pekan ini masih secara intensif melakukan pemeriksaan, permintaan keterangan kepada pihak-pihak khususnya biro travel penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK di wilayah Jawa Timur," kata Budi.
Diketahui, dalam perkara ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang merupakan bagian dari PBNU seperti mantan Menteri, Yaqut Cholil Qoumas dan dan mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang juga Ketua PBNU 2022.
Dalam kasus ini, KPK menduga telah terjadi lobi dari pihak asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 kuota.
KPK pun menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. Lembaga antirasuah menduga pula terdapat aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.
Berdasarkan dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































