Menuju konten utama

KPK Ungkap Alasan Tak Pakai Pasal Suap di Korupsi Kuota Haji

KPK ingin menguji sistem penyelenggaraan haji dengan mencari dugaan kerugian negara.

KPK Ungkap Alasan Tak Pakai Pasal Suap di Korupsi Kuota Haji
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pemaparan saat konferensi pers penahanan Bupati Situbondo Karna Suswandi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Bidang Binamarga PUPP Kabupaten Situbondo Eko Prionggo atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan penggunaan pasal kerugian negara, bukan pasal suap, pada kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tentang kerugian negara, KPK dapat menguji siapa pelaku dalam perkara ini.

Terlebih, kata Asep, dengan menggunakan pasal ini, KPK juga bisa menguji sistem penyelenggaraan haji dengan mencari dugaan kerugian negara.

"Yang pertama adalah kami menguji siapa pelakunya yang memiliki mensrea atau niat jahat. Kemudian juga perbuatan-perbuatan melawan hukumnya seperti apa. Nah dalam hal ini kami menguji orangnya. Kemudian yang kedua, kami menguji sistemnya. Karena ada kerugian keuangan negara di situ," kata Asep dalam keterangannya, yang dikutip Kamis (2/10/2025).

Dia menjelaskan, dalam proses pembuktian kerugian negara, bisa sekaligus menguji sistem keuangan haji. Oleh karena itu, kata Asep, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melihat bagaimana proses distribusi kuota haji.

"Kemudian seperti apa uang yang dari jamaah ini juga masuk ke BPKH, Badan Pengelola Keuangan Haji, seperti itu. Dan bagaimana pengelolaannya sehingga terjadi, tadi ada mark up, berarti ada yang tidak masuk dari sistem tersebut," tuturnya.

"Dari situ kami bisa melihat bahwa memang kalau ada uang yang kemudian lari atau kemudian mengalir ke pihak-pihak yang salah, atau pihak-pihak yang tidak sesuai dengan peruntukannya, maka dengan menggunakan pasal 2 ini, kami bisa melihat atau kami bisa mempelajari sistemnya," tambahnya.

Sementara itu, Asep menjelaskan, jika menggunakan pasal suap, proses pembuktian memang dapat dilakukan dengan lebih mudah. Namun, kata Asep, pasal itu hanya dapat membuktikan pihak pemberi dan penerima dalam sebuah perkara.

Sedangkan, Asep menyebut, dengan penggunaan pasal kerugian negara, kesalahan pada sistem, serta pihak-pihak yang turut terlibat dalam pembagian kuota haji bermasalah, dapat turut diketahui dan dimintai pertanggungjawaban.

"Mungkin dipertanyakan juga, kenapa Pak enggak suap saja di perkara haji ini? Suap itu lebih mudah. Suap itu adalah adanya pertemuan keinginan atau meeting of mind, keinginan dari si pemberi suap dengan si penerima suap. Keinginannya kemudian diwujudkan dan ada pertukaran sejumlah uang atau benda atau apapun itu. Hasil kesepakatan dari pertemuan keinginan tersebut," pungkasnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Padahal berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Dengan begitu, terjadi pergeseran kuota haji reguler ke haji khusus atas pembagian kuota tersebut. Padahal, pemerintah Arab Saudi, memberikan kuota tambahan kepada Indonesia untuk memangkas waktu antrean calon jemaah.

KPK menduga, ada lobi dari pihak asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas pembagian kuota haji. Terlebih, ditemukan pula dugaan pemberian uang kepada pihak Kemenag dari pihak travel haji atas pembagian kuota haji tambahan tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto